SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pelapor Andri Cahyadi, pengusaha asal Solo, dua tahun lalu, ternyata masih bergulir.

Andri merupakan Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI). Dia melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021. Sedangkan terlapor dalam perkara tersebut yakni Indra Wijaya sebagai Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra selaku Direktur Utama PT Sinarmas Securitas.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Saat berbincang dengan awak media pada Selasa (18/7/2023) di Solo, Andri Cahyadi, mengaku terus berusaha mencari keadilan atas apa yang dialaminya. Seperti dengan mengirim surat ke berbagai pihak untuk memperoleh perlindungan hukum. Salah satunya bersurat kepada Menko Polhukam, Mahfud Md.

Hingga akhirnya dia diundang Mahfud untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman kasus. “Sebulan lalu, pada 19 Juni 2023, kami dipanggil ke Kantor Menko Polhukam untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang saya laporkan ke Bareskrim Polri,” ungkap dia di Rumah Makan Ayam Goreng Cianjur, Manahan.

Mendapat undangan itu, Andri bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT EEI Tbk akhirnya menemui Mahfud yang didampingi para deputinya. Dalam pertemuan itu Andri menjelaskan secara mendetail kasus yang terjadi, mulai dari pergantian akta perusahaan, pemalsuan cek dan giro, hingga dugaan pencucian uang.

“Setelah kami memaparkan kasus secara mendetail disertai bukti-bukti, Pak Mahfud menyampaikan bahwa apa yang kami laporkan ke Bareskrim Polri memenuhi unsur tindak pidana,” kata dia. Selang beberapa waktu kemudian, Andri menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan (SP3D) dari Polri.

Surat itu ditandatangani Karo Wassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan, tepatnya pada 7 Juli 2023. “Ada perkembangan setelah kami bertemu Pak Mahfud Md untuk memberikan keterangan. Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menangani kasus ini,” kata dia.

Menurut informasi yang diperoleh Andri, Mahfud Md juga memanggil perwakilan dari PT Sinarmas untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu sebelum Mahfud bertemu Andri Cahyadi. Kasus itu berawal dari kerja sama PT EEI dengan Sinarmas Securitas pada 2015 untuk memenuhi kebutuhan batu bara PT PLN.

Dalam kerja sama kolaborasi tersebut saham yang dimiliki PT EEI sebesar 53%. Tapi dalam perjalanannya, Andri merasa ditipu sehingga mengalami kerugian hingga Rp21 triliun setelah sahamnya tinggal 9% berdasarkan catatan akhir Desember 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya