SOLOPOS.COM - Salah satu warung apung di Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, dibongkar pemiliknya, Kamis (28/10/2021). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Usulan pengusaha warung apung mendapatkan ruang 1,5 hektare (ha) di perairan Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, tak disetujui. Pelaku usaha warung apung tetap diminta menempati Plaza Kuliner yang berlokasi di sisi timur rawa seiring bergulirnya penataan dan revitalisasi waduk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, ada pertemuan membahas kelanjutan pemanfaatan kawasan Rawa Jombor, Rabu (27/10/2021). Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), dan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kemudian Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, serta pengusaha warung apung, pemancingan, dan petani karamba yang selama ini memanfaatkan perairan Rawa Jombor.

Baca Juga: Pohon Asam Raksasa di Taskombang Klaten Dikenal Angker

Dari pertemuan itu, 5 persen atau sekitar 8 ha dari total luas perairan Rawa Jombor sekitar 180 ha aktivitas budi daya ikan menggunakan karamba dan pemancingan. Sementara, pengusaha warung apung diminta menempati Plaza Kuliner yang dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di lahan sisi timur waduk.

Salah satu pengusaha warung apung, Sutomo, membenarkan pada pertemuan itu pengusaha warung apung tetap disarankan menempati Plaza Kuliner. Artinya, tak ada lagi warung apung di kawasan Rawa Jombor. Hal itu berbeda dengan hasil pertemuan sebelumnya.

Pada pertemuan yang digelar pekan lalu, pengusaha warung apung lega setelah ada sinyal mereka mendapatkan ruang di kawasan perairan untuk menjalankan usaha. Menindaklanjuti pertemuan pekan lalu, pengusaha warung apung, petani karamba, dan pemilik pemancingan bertemu untuk membagi ruang 5 persen dari total luasan Rawa Jombor yang bisa dimanfaatkan warga.

Baca Juga: Gede Banget, Pohon Asam di Taskombang Klaten Diyakini Berusia 200 Tahun

Pengusaha warung apung mengusulkan bisa mendapatkan ruang 1,5 ha agar mereka tetap bisa beraktivitas di Rawa Jombor. “Tetapi dari pertemuan kemarin [Rabu] dari BBWSBS meminta maaf. Kemudian dari ATR meminta warung apung menempati Plaza Kuliner. Artinya warung apung tetap tidak mendapatkan bagian 5 persen itu,” urai Sutomo saat ditemui di warung apung miliknya, Kamis (28/10/2021).

Dengan keputusan itu, pengusaha warung apung bersikukuh bisa tetap beraktivitas di Rawa Jombor. Sutomo tak sepakat jika warung apung disebut sebagai bangunan yang menimbulkan sedimentasi dan pencemaran.

“Sisa makanan dan sisa apa pun kami naikkan ke daratan dan kami kerja samakan dengan pihak berwenang. Kalau warung apung dinilai mengganggu fungsi rawa untuk pengairan dan daya tampung air, saya juga tidak setuju karena keberadaan warung tidak mengganggu itu,” kata dia.

Baca Juga: DED dan Masterplan Proyek Revitalisasi Wisata WGM Wonogiri Rampung

 

17 Warung Apung

Untuk sementara waktu sebagian besar pengusaha warung apung bertahan menjalankan usaha mereka di Rawa Jombor sembari menunggu keputusan dari pemerintah. Ada sekitar 17 warung apung yang masih beroperasi.

Pengusaha warung apung berharap pemerintah bisa memberikan ruang sekecil apa pun agar warung apung tetap ada di Rawa Jombor. “Harapan kami sekecil apa pun bisa diberi tempat. Tujuan kami melestarikan warung yang sudah dirintis hingga sekarang,” jelas dia.

Kepala Disparbudpora Klaten, Sri Nugroho, membenarkan pengusaha warung apung tetap meminta ruang 1,5 ha di perairan Rawa Jombor. Disinggung pertemuan lanjutan, Disparbudpora menunggu keputusan dari Disporapar Jawa Tengah.

Baca Juga: Makam Tergerus, Masyarakat Sering Lihat Tulang di Utara Rawa Jombor  

Nugroho berharap warga dan pemanfaat Rawa Jombor bisa mendukung kegiatan penataan dan revitalisasi Rawa Jombor yang digulirkan pemerintah pusat melalui BBWSBS bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Penataan dan revitalisasi itu ditujukan guna mengembalikan fungsi Rawa Jombor sebagai daerah tangkapan air dan sumber irigasi.

“Pemerintah hadir untuk kebaikan, kesejahteraan, dan peningkatan bersama. Tidak terbatas untuk saat ini tetapi hasilnya bisa dinikmati dan dimanfaatkan secara berkelanjutan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya