SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Solopos.com, SOLO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo masih meneliti berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Kota Solo 2013 dengan tersangka anggota DPRD Solo, Hery Jumadi. Pemberkasan ditargetkan selesai (P21) pertengahan Desember nanti. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat dihubungi , Kamis (27/11/2014), mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai dan tinggal penelitian berkas terakhir sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Jumlah saksi yang kami periksa tidak hafal karena banyak. Yang jelas, pertengahan Desember diharapkan pemberkasan selesai [P21],” ujar dia.

Erfan juga mengamini indikasi kerugian negara atas kasus itu sama dengan nilai dana hibah yang diterima Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota senilai Rp100 juta. (baca: 4 Penyidik Kejari Periksa Legislator)

Sementara itu, Hery Jumadi saat dihubungi belum mengetahui perkembangan atas kasus yang menimpa dirinya. Hery menyerahkan perkembangan kasus itu pada kuasa hukumnya M.T. Heru Buwono.

“Saya belum tahu perkembangannya. Persiapan sidang juga belum ada karena menunggu kabar dari Pak Heru,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya