SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI--Jajaran Polres Boyolali membidik sejumlah titik di wilayah tersebut yang dinilai rawan munculnya kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Pengawasan pun diintensifkan untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa sebagaimana terungkap di SPBU Mini di Dukuh Drajidan, Desa Sruni, Kecamatan Musuk.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, tidak menampik kemungkinan muncul kasus serupa penimbunan BBM subsidi sebagaimana yang terjadi di SPBU Mini Drajidan. Untuk itu pihaknya meminta kerja sama masyarakat, khususnya terkait informasi jika mengetahui ada aktivitas penimbunan BBM subsidi.

“Untuk masyarakat juga kami mengimbau agar tidak melakukan penimbunan BBM subsidi tersebut karena itu sangat merugikan baik negara dan masyarakat secara luas,” tegas Kapolres ketika ditemui di Mapolres Boyolali, Selasa (25/6/2013).

Terhadap kasus penimbunan BBM subsidi dengan tersangka SM, 56, warga Kecamatan Musuk yang berhasil diungkap jajaran Polres Boyolali, Kapolres menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Peridustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Boyolali, Haryono, mengaku tidak tahu menahu tentang kasus penimbunan BBM subsidi yang terungkap di SPBU Mini Drajidan. Diakui Haryono, selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap para pedagang eceran BBM. Namun tak ditampiknya, para pengecer bisa saja mencari celah untuk mendapat jatah yang lebih dari seharusnya.

“Selama ini syarat untuk mendapatkan rekomendasi kepada pengecer hanya melampirkan foto kopi KTP sebagai bukti keterangan domisi, surat keterangan dari RT/RT dan kelurahan setempat, surat keterangan dari SPBU tempat dia kulakan, serta menandatangani surat penyataan bermeterai,” ungkap Haryono, didampingi staf Bagian Usaha Perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Sriyanto.

Dijelaskan dia, dalam surat pernyataan tersebut sebenarnya sudah tertuang bahwa setiap pemegang rekomendasi hanya mendapatkan jatah 40 liter per hari. Selain itu, setiap pengecer tidak menimbun BBM, maupun menjual kepada perusahaan. Selain itu, setiap pemegang rekomendasi hanya diperbolehkan membeli BBM pada salah satu SPBU.

Namun diakuinya pula, pihaknya tidak bisa mengecek satu per satu atau apakah satu pemohon dengan pemohon lainnya, ada hubungan keluarga atau tidak. Sebab, warga boleh mengajukan rekomendasi asalkan memenuhi syarat. Mulai Januari hingga Juni ini, pihaknya sudah membuat sekitar seribu lembar surat rekomedasi ini.

Menyikapi terungkapnya kasus penimbunan BBM di wilayah itu, Haryono menegaskan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan PT Pertamina. ”Pengalaman kami, tiba-tiba dalam satu hari ada warga yang mengajukan rekomendasi yang jumlahnya mencapai ratusan. Kami sempat tanya, ternyata SPBU yang biasa sebagai tempat kulakan itu sedang bermasalah. Biasanya SPBU itu sedang kena sanksi dari Pertamina,” lanjutnya.

Sanksi yang dikenakan dari pihak Pertamina adalah menskorsing SPBU nakal tersebut. Sedangkan kasus yang terjadi, biasanya SPBU tersebut mempermudah pembelian BBM kepada pengecer meski tidak memegang surat sekomendasi, atau rekomendasi itu kadaluarsa. “Yang jelas kami akan memperketat penerbitan surat rekomendasi tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbunhut) Kabupaten Boyolali juga menerbitkan rekomendasi pembelian BBM jenis solar. ”Hanya saja solar ini harus digunakan sendiri, seperti untuk Rice Mill Unit (RMU), traktor, dan alat pertanian lainnya. Setiap pemohon, juga wajib menandatangani penyataan, bahwa BBM tersebut tidak akan diperjualbelikan,”  jelas kabid Sarana Prasaran Dispertanbunhut Boyolali, Partomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya