Soloraya
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:43 WIB

Penindakan Parkir di Jalan Kampung, Dishub Solo Libatkan Pengurus RT/RW

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sepeda motor melintas di ruang publik yang didirikan garasi parkir di Jl Lampo Batang Raya RW 21 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Senin (13/1/2020). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO—Tindakan tegas dan sanksi administratif denda Rp100.000 hingga Rp1 juta bagi pelanggaran parkir di jalan lingkungan merujuk Perda Solo Nomor 10/2022 akan benar-benar diterapkan. Tapi Pemkot Solo akan berhati-hati pada praktiknya.

Seperti dengan menyelesaikan pembuatan Perwali yang mengatur petunjuk teknis (Juknis) Perda Nomor 10/2022. Tim penindakan juga akan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW saat akan melakukan penindakan dan penggembokan.

Advertisement

Informasi tersebut disampaikan Kasubag Tata Usaha (TU) UPTD Pengelolaan Perparkiran Solo, Rohmadi, saat mengisi sosialisasi Perda No. 10/2022 di Pendapi Alit Kantor Kelurahan Jebres pada Rabu (15/3/2023) pukul 20.00 WIB.

“Membuat perwali, dibuat juknis untuk memfasilitasi denda maupun sanksi yang akan diberikan. Ini sedang tahap penyusunan Perwali-nya, untuk tahun ini mungkin sudah bisa terbit,” ungkap dia di depan puluhan ketua rukun warga di Jebres.

Bila sudah ada juklak dan juknis, Rohmadi mengatakan, penindakan dan penerapan sanksi administratif bisa diterapkan. Tapi tetap ada tahapan yang harus dilalui sebelum sampai kepada penindakan dan penerapan sanksi administratif.

Advertisement

“Menerapkan sanksi administrasi tertulis berupa teguran, peringatan. Ini kami memang harus tetap persuasif dulu untuk teguran 1,2,3, dan ini harus sepengetahuan dari RT/RW setempat bila tahap itu sudah dilalui, dan tidak diindahkan,” kata dia.

Konkritnya, menurut Rohmadi, tim penindakan akan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW sebelum menderek dan menggembok kendaraan. Kendaraan-kendaraan yang melanggar akan diderek ke Benteng Vastenburg.

“Kami tetap harus berkoordinasi dengan RT/RW setempat saat akan menderek dan menggembok, yang kami harapkan bisa minimal ya. Jadi nanti kami lakukan secara persuasif bersama RT/RW agar tidak terjadi gesekan dengan warga,” ungkap dia.

Advertisement

Ihwal pengenaan denda, menurut Rohmadi, bervariasi dari Rp100.000 hingga Rp1 juta. Lebih jauh dia menyampaikan solusi yang bisa diambil pemilik kendaraan, dengan membuat tempat parkir bersama. Langkah itu sudah dilakukan warga.

Seperti di Serengan di mana warga memanfaatkan lokasi parkir di timur Abon Mesran. Tempat itu digunakan untuk parkir kendaraan pengunjung. Namun pada malam harinya lokasi tersebut digunakan untuk parkir kendaraan milik warga.

Lokasi parkir bersama juga sudah diterapkan di Mojosongo yang memanfaatkan lahan milik Pemkot Solo. Diharapkan setiap kelurahan maupun wilayah RW bisa memiliki tempat parkir bersama, agar fungsi ruas jalan kampung tidak lagi terganggu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif