Soloraya
Kamis, 29 Agustus 2019 - 21:15 WIB

Penipu Berkedok Arisan Fiktif Tinggal Dari Hotel Ke Hotel Sebelum Tertangkap di Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Tersangka penipu berkedok arisan fiktif, TR, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, diketahui hidup berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lain di kawasan Solo Baru sebelum tertangkap jajaran Polres Sukoharjo, Selasa (27/8/2019) malam.

Perempuan berusia 29 tahun itu juga kerap menumpang di rumah temannya. Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan TR keseharianya berstatus wirausaha.

Advertisement

TR juga pernah membuka butik di wilayah Kota Solo. Dari butik inilah kemungkinan TR berkenalan dengan para korban. Salah satunya korban asal Sukoharjo berinisial UG.

“Korban [UG] ini berkenalan dengan pelaku sudah lama. Lalu, sekitar September 2018 korban ditawari untuk mengikuti arisan oleh TR,” jelas Kasatreskrim, Kamis (29/8/2019).

Advertisement

“Korban [UG] ini berkenalan dengan pelaku sudah lama. Lalu, sekitar September 2018 korban ditawari untuk mengikuti arisan oleh TR,” jelas Kasatreskrim, Kamis (29/8/2019).

UG lantas mulai mengikuti arisan tersebut. Kala itu UG mengambil dua slot arisan dengan jangka waktu selama 10 bulan. Setiap bulannya UG harus menyetorkan uang senilai Rp4,9 juta.

UG dijanjikan mendapat tarikan uang arisan pada bulan ketujuh. Selama tujuh bulan berjalan, arisan tersebut tidak bermasalah. Tepatnya pada Maret, UG menerima uang tarikan arisan dari pelaku senilai Rp30 juta.

Advertisement

Saat itu 19 Mei, TR menawari UG menggantikan slot arisan peserta lain dengan membayar Rp8 juta. Terkait itu, TR menjanjikan UG bisa menarik uang arisan pada tanggal 28 Mei senilai Rp10 juta.

Tawaran menggantikan arisan peserta lain ini ini terus dilakukan TR terhadap UG hingga 11 kali. Besaran uang arisan yang harus dibayarkan juga semakin meningkat nominalnya dari Rp 10 juta, bahkan Rp50 juta lebih.

“Pelaku ini menjanjikan ke korban akan mendapatkan tarikan uang arisan besar hingga Rp100 juta. Namun setiap kali akan dilakukan tarikan arisan, pelaku tidak memberikan uang tarikan dan hanya menawari korban ikut yang lebih besar,” katanya.

Advertisement

Menurut Kasatreskrim, UG sudah begitu mempercayai TR hingga terus memasang uang arisan. Hal ini berbekal dari keikutsertaannya yang pertama bisa mendapatkan uang tarikan arisan senilai Rp30 juta.

TR juga menyakinkan dengan broadcast dari peserta lain yang mengikuti arisan tersebut. Dengan kondisi ini, UG percaya adanya arisan yang dijalankan pelaku meskipun arisan tersebut fiktif.

“Korban mulai curiga saat pelaku tidak memberikan uang tarikan arisan sesuai yang dijanjikan. Lalu korban melaporkan ke sini karena ada korban lain yang sudah melaporkannya ke Polresta Solo. Total kerugian korban mencapai Rp149 juta,” katanya.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain. “Sejauh ini kami sudah menerima beberapa laporan melalui telepon dari orang yang juga menjadi korban arisan fiktif. Karena itu kami terus kembangkan penyidikan,” kata dia.

Polres Sukoharjo terus mengembangkan kasus arisan fiktif guna mengungkap korban-korban lainnya yang dimungkinkan masih terus bertambah. Hingga kini di Kabupaten Sukoharjo baru ada laporan dari satu korban.

Kapolres mengatakan koordinasi dilakukan dengan seluruh Polres di wilayah Soloraya mengingat kemungkinan korban arisan fiktif juga tersebar di wilayah selain Sukoharjo dan Solo.

Kapolres masih mempertimbangkan pasal yang akan dijerat terhadap pelaku apakah penipuan atau pelanggaran ITE. Hingga kini Polres masih menyidik lebih lanjut kasus arisan fiktif tersebut.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif