Soloraya
Senin, 3 Juni 2013 - 16:36 WIB

MAKELAR JABATAN : 8 Pejabat di Klaten Tertipu Makelar Jabatan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi PNS (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KLATEN — Delapan pejabat di lingkungan Pemkab Klaten menjadi korban penipuan oleh makelar jabatan yang diduga merupakan pejabat eselon III sekaligus pucuk pimpinan sebuah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berinisial SA.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/6/2013), menyebutkan delapan pejabat tersebut rata-rata seorang kepala seksi atau kepala bidang di sebuah SKPD. Mereka tergiur dengan tawaran SA untuk menduduki jabatan lebih tinggi dari jabatannya sekarang. Dalam menjalankan aksinya, SA bekerja sama dengan AU, seorang pegiat seni, yang kepada korban mengaku sebagai orang dekat Bupati Klaten, Sunarna. Aksi dan SA dan AU tersebut dilakukan pada akhir 2012 lalu.

“Pembayaran uang dilakukan bertahap. Semakin tinggi uang yang diserahkan, makin tinggi jabatan yang dijanjikan. Untuk uang muka dibayarkan sebelum pelantikan. Saya sendiri sudah menyerahkan Rp15 juta,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan nama dan instansinya.

Korban lain yang juga enggan disebutkan namanya mengaku sudah menyetor Rp25 juta kepada SA dan AU. Kepada korban, SA dan AU menjanjikan kenaikan jabatan pada saat mutasi yang dilakukan Bupati Klaten pada awal 2013 lalu. Setelah menyerahkan uang, korban menunggu saat mutasi tiba. Betapa kagetnya dia saat namanya ternyata tidak tercantum dalam daftar pejabat yang dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.

Advertisement

“Saya sudah berusaha menemui SA dan AU, tetapi keduanya sulit ditemui dengan alasan sibuk. Saya lalu mengadukan masalah ini ke polisi dan Pak Bupati,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Umum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Djaka Purwanto, mengaku sudah mendapat laporan langsung dari sejumlah korban. Dalam jangka dekat, dia berjanji akan memanggil SA untuk mengklarifikasinya.

“Semua korban akan kami mintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu, SA akan kami klarifikasi langsung,” tegas Djaka.

Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Sartiyasto, juga mengaku sudah mendapatkan laporan lisan terkait modus penipuan tersebut. Menurutnya, saat ini SA sudah berusaha mengembalikan seluruh uang kepada para korban setelah dirinya dilaporkan ke polisi. Kendati demikian, pengembalian uang itu tidak membuat persoalan tersebut selesai.

“Kalau memang terbukti salah, SA akan kami bina. Kendati uang sudah dikembalikan, sanksi sesuai dengan PP 53/2010 tentang Kedisiplinan PNS akan diberlakukan,” papar Sartiyasto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif