SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penipuan arisan haji, Suratman (dua dari kanan), saat mengikuti sidang perdana di PN Kelas IB Klaten, Rabu (12/2/2014) siang. (JIBI/Solopos/Shoqib Angriawan)

Solopos.com, KLATEN—Puluhan korban penipuan arisan haji yang diselenggarakan Yayasan Asy Syifa menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Klaten, Rabu (12/2/2014). Puluhan korban mendatangai PN untuk menyaksikan sidang perdana kasus penipuan yang menyebabkan kerugian Rp4,3 miliar bagi 196 orang korbannya.

Pantauan solopos.com di lokasi, puluhan korban mulai mendatangi PN Klaten sejak pukul 09.00 WIB, Rabu. Korban datang ke PN Klaten dengan mengendarai kendaraan masing-masing. Korban tidak hanya dari Klaten, namun dari berbagai macam daerah di Soloraya.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Puluhan korban yang menggeruduk PN sempat kecewa. Pasalnya, sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB malah molor hingga tiga setengah jam. Molornya sidang disebabkan kuasa hukum terdakwa, Wagino, sedang menangani kasus di luar Klaten.

Kasus penipuan tersebut berawal dari adanya arisan haji yang diselenggarakan oleh Yayasan Asy Syifa yang beralamat di Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo, No. 38, Klaten. Total ada sekitar 196 orang yang mengikuti arisan haji tersebut.

Masing-masing peserta rata-rata telah menyetor Rp25 juta kepada yayasan sejak 10 Februari 2007 hingga 16 Januari 2013. Dengan demikian, total dana yang telah disetor 196 peserta kepada yayasan ada sekitar Rp5 miliar.

Namun, tanpa sepengetahuan peserta, uang tersebut malah disetorkan ke bank untuk mendapatkan dana talangan. Yayasan juga nekat memalsukan tanda tangan ratusan peserta demi mendapatkan dana talangan.

Hal itu membuat mereka geram karena peserta yang seharusnya lunas justru diminta membayar lagi kepada pihak bank. Merasa ditipu, salah satu korban, warga Gergunung, Klaten Utara, Seniwati, kemudian melaporkan Direktur Yayasan Asy Syifa, Suratman, 55, ke polisi. Kasus tersebut pun berlanjut ke meja hijau.

Sementara, sidang perdana kemarin digelar dengan agenda pembacaan perkara dan dengar keterangan saksi. Sidang perdana tersebut dihadiri tiga orang saksi, yakni Seniwati, Sugiman dan Waluyo.

Di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Suparna, Seniwati mengaku sudah menyetor kepada yayasan Asy Syifa senilai Rp27,45 juta. Jumlah itu disetorkan sejak 10 Februari 2007 hingga 16 Januari 2013. Penyetoran uang dilakukan setiap bulan dengan nilai Rp160.000. Dari jumlah tersebut, Rp150.000 di antaranya digunakan untuk tabungan haji dan Rp10.000 sisanya untuk asuransi.

“Namun, tiba-tiba saya dipanggil BSM (Bank Syariah Mandiri) karena dianggap memiliki hutang,” paparnya kepada majelis hakim di persidangan, Rabu. Merasa ditipu, dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Suratman pun dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Sementara, kuasa hukum korban, Budi Yuwono, menambahkan puluhan warga sengaja datang untuk menyaksikan langsung sidang perdana kasus penipuan arisan haji. “Total, ada 196 orang yang dirugikan. Tuntutan kami nantinya hanya ingin agar uang korban dikembalikan,” katanya kepada solopos.com di lokasi, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya