SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, (kanan), didampingi Kanit 2 Satreksim Polres Karanganyar, Aiptu Suwandi, menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Karanganyar, Jumat (19/6/2015). (JIBI/Solopos/Sri Sumi Handayani)

Penipuan CPNS di Karanganyar diduga melibatkan perwira Kodim Karanganyar.

Solopos.com, SOLO — Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Solo menetapkan salah seorang perwira dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0727/Karanganyar sebagai tersangka kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Komandan Denpom IV/4 Solo, Letkol (CPM) Witono, mengatakan saat ini pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi dan menguatkan bukti-bukti keterlibatan tersangka. “Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi. Nanti kalau sudah selesai, yang bersangkutan kami panggil lagi,” kata Dandenpom saat ditemui awak media Kamis (9/7/2015) seusai menghadiri gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2015, di Lapangan Kota Barat, Solo.

Terkait berapa jumlah saksi yang telah diperiksa, Witono tidak menyebutkannya. Begitu juga ketika disinggung inisial nama dan kapan perwira pertama (Pama) tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dia juga tidak membeberkannya.

Menurut Witono, pihaknya hanya menerima pelimpahan perkara satuan yang bersangkutan yakni Kodim Karanganyar. “Ya yang jelas Denpom hanya menerima pelimpahan perkara dari satuan yang bersangkutan,” kata dia.

Terkait adanya keterlibatan anggota TNI lain, Dandenpom juga enggan menyebutkan. “Oh kalau itu nanti saja ya, masih proses pemeriksaan, nanti kami sampaikan lagi,” ucap dia.

Dandenpom mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam pasal itu, disebutkan barang siapa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam paling lama empat tahun penjara.

Dalam kasus ini, perwira pertama asal Kodim 0727/Karanganyar itu diduga terlibat dalam kasus penipuan CPNS di Karanganyar. Nama perwira pertama itu dicatut warga Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar berinisial MP. Kasus penipuan CPNS yang sedang ditangani Polres Karanganyar ini juga telah menetapkan warga Kebakkramat, Karanganyar, Sunardi, sebagai tersangka utama.

Sunardi ditangkap oleh Polisi setelah melakukan penipuan terhadap 66 orang. Jumlah uang yang berhasil diraup tersangka dari korbannya mencapai Rp2,8 miliar. Dalam aksinya, Sunardi menjajinkan para korban masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar uang dengan jumlah tertentu.

Saat ini Sunardi menjadi tahanan di Rutan Klas I Solo. Kepala Rutan Klas I Solo, Andika Dwi Prasetya, membenarkan yang bersangkutan telah mendekam di Rutan Klas I Solo. “Ya memang benar ada tahanan bernama Sunardi ada dari Karanganyar, kasus penipuan CPNS,” kata Andika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya