SOLOPOS.COM - Mantan Kepala KUA Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Joko Lelono saat persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri (JIBI/SOLOPOS/dok)

Mantan Kepala KUA Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Joko Lelono saat persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri (JIBI/SOLOPOS/dok)

WONOGIRI-Mantan Kepala KUA Bulukerto, Kabupaten Wonogiri yang menjadi terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Joko Lelono, divonis penjara enam bulan, Selasa (10/7/2012).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Vonis yang dibacakan majelis hakim itu lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan sepekan lalu. Selain menjalani penjara, Joko juga dibebani membayar ongkos perkara senilai Rp2.500. Atas putusan itu terdakwa Joko Lelono dan JPU, Yudhotomo menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Hendra Utama Sutarjoyo didampingi anggota Breli Yanuar SH dan Nataria Christina SH di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (10/7).

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Diberitakan sebelumnya, JPU Yudhotomo, menuntut hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Joko Lelono, Selasa pekan lalu. Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bulukerto itu terbukti melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun hukuman penjara.

JPU Andreas Yudhotomo menjelaskan, pertimbangan dirinya menuntut 10 bulan di antaranya, terdakwa mau mengakui kesalahannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Juga, ujarnya, Joko belum pernah dihukum dan sempat memiliki niat baik untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar kepada korban.

Joko Lelono sendiri dilaporkan ke polisi atas tuduhan menipu kakak beradik yakni Ita Novita dan Aris Wijayanto, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto. Kedua korban diminta membayar Rp20 juta dengan janji bisa menjadi PNS. Tapi, hingga saat ini hal itu tidak pernah terwujud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya