Soloraya
Selasa, 5 Juni 2012 - 17:46 WIB

PENIPUAN CPNS: Perkara Kepala KUA Bulukerto Mulai Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - LIHAT DOKUMEN-Terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS, Joko Lelono (kanan), jaksa Yudhotomo (kiri) memeriksa berkas dokumen keterangan saksi di hadapan majelis hakim pada sidang perdana, Selasa (5/6/2012) di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

LIHAT DOKUMEN-Terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS, Joko Lelono (kanan), jaksa Yudhotomo (kiri) memeriksa berkas dokumen keterangan saksi di hadapan majelis hakim pada sidang perdana, Selasa (5/6/2012) di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

WONOGIRI-Kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Kepala KUA Bulukerto, Joko Lelono mulai disidangkan di Kantor PN Wonogiri, Selasa (5/6/2012). Sidang perdana diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhotomo dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Advertisement

Lima saksi dihadirkan pada persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Indra dengan hakim anggota Nataria dan Brelly. Kelima saksi itu dua orang adalah pegawai KUA Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Waluyo dan Heri Purwoko, saksi pelapor Daryatmi dan dua anaknya yang diduga menjadi korban, Aris Wijayanto dan Ita Novita.

Hakim ketua, Indra menunda persidangan sepekan lagi untuk mendengarkan kesaksian dari Supri dan Tomy yang belum hadir di sidang tersebut. JPU Yudhotomo menjerat terdakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam persidangan terungkap dana Rp20 juta yang diminta terdakwa diambil oleh pegawainya yang bernama Waluyo. Saksi Waluyo mengatakan, dirinya diminta terdakwa Joko untuk mengambil uang ke rumah Daryatmi.

Advertisement

“Waktu itu Pak Joko minta saya ke rumah Ibunya Novita (Daryatmi-red). Saya pun ke rumahnya dan tidak tahu berapa jumlah uang karena ditaruh di dalam tas kresek warna hitam,” ujar Waluyo.

Sedangkan pegawai KUA Bulukerto yang lain, Heri Purwoko menjelaskan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi kewenangan Kemenag Wonogiri bukan KUA. “Pada 2010 dan 2011 tidak ada tenaga honorer di KUA Bulukerto yang diusulkan diangkat menjadi CPNS.”

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Safrudin mengatakan, Kepala KUA Bulukerto, Joko Lelono, yang terjerat kasus penipuan perekrutan CPNS resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Advertisement

Joko diberhentikan karena pelanggaran seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Joko Lelono, terjerat tidak pidana karena tuduhan menipu seorang warga di Bulukerto, Daryatmi, dalam hal perekrutan CPNS. Joko meminta Daryatni untuk menyerahkan uang Rp20 juta agar kedua anaknya bisa menjadi PNS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif