SOLOPOS.COM - Sarwanto alias Abu Faiz, 37, mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (26/1/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Penipuan CPNS Sragen, mantan koordinator FPI Sragen dituntut 2 tahun penjara.

Solopos.com, SRAGEN–Sarwanto alias Abu Faiz, 37, mantan Koordinator Front Pembela Islam (FPI) Sragen dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (26/1/2016).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Warga Krandan RT 002, Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Klaten, itu dinyatakan Jaksa Hanung Widyatmaka terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Tidak ada alasan pemaaf atau pembenar pada diri terdakwa yang bisa menghilangkan atau menghapus kesalahan atas perbuatan pidananya,” kata Hanung saat membacakan tuntutan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan korban yakni Joko Triyono. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga serta berlaku sopan dalam pengadilan. “Kami meminta supaya majelis hakim PN Sragen yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarwanto alias Abu Faiz Bin Kedah Marno Wiyoto dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan,” terang Hanung.

Setelah tuntutan dibacakan, Abu Faiz meminta kesempatan untuk menyusun pledoi kepada majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho. Pada pekan depan, persidangan akan digelar kembali dengan agenda pembacaan pledoi.

Abu Faiz pernah bertugas menjadi Koordinator FPI wilayah Sragen. Namun, dia akhirnya dinonaktifkan setelah dituding memeras uang dari tokoh pendiri Padepokan Santri Luwung. Sejak 2012 lalu, dia tidak diperkenankan ikut campur dalam kegiatan FPI. Ormas Islam itu kemudian meminta dia fokus mengurus pesantren di Plupuh. Namun, yang bersangkutan justru kembali terlibat sejumlah kasus penipuan. Melalui musyawarah DPW FPI Solo, dia akhirnya dikeluarkan dari keanggotaan organisasi.

Abu Faiz dilaporkan ke Polres Sragen karena terlibat kasus penipuan berkedok calo atau makelar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Abu Faiz dilaporkan oleh kakak Joko Triyono, Purwanto, warga Plupuh, Sragen, pada pertengahan September lalu. Kepada korban Abu Faiz menjanjikan dia bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sragen tanpa proses seleksi tertulis. Korban diminta membayar total Rp144 juta. Namun, tidak ada kejelasan terkait rencana pengangkatan PNS itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya