Soloraya
Rabu, 16 Maret 2016 - 20:40 WIB

PENIPUAN KLATEN : Bawa Kabur Motor, Warga Bantul Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Klaten dilakukan seorang warga Bantul Jogja.

Solopos.com, KLATEN–Triyono, 32, warga Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, Jogja diringkus jajaran Polres Klaten, Sabtu (5/3/2016). Pria pengangguran itu ditangkap polisi lantaran menipu warga Ngawen, Klaten saat terlibat jual beli sepeda motor.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, warga Ngawen, Sofyan Syamsul Arifin, 35, hendak menjual sepeda motor Yamaha Vixion berpelat nomor AD 4542 GQ awal Maret. Agar cepat terjual, Sofyan menawarkan sepeda motornya via online, yakni melalui iklan olx.co.id. Sofyan menawarkan sepeda motornya senilai Rp17,5 juta.

Penawaran Sofyan ternyata menarik minat Triyono. Keduanya saling bertemu di rumah Sofyan, Rabu (2/3/2016). Saat itu, Triyono yang belakangan diketahui sering menipu penjual online ini menyepakati harga yang telah ditentukan. Sebelum membayar secara tunai, Triyono meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ke Sofyan. Setelah mengantongi STNK dan BPKB, Triyono berpura-pura ingin menjajal sepeda motor Yamaha Vixion terlebih dahulu.

Tanpa menaruh curiga, Sofyan mempersilakan Triyono menjajal sepeda motornya. Setelah ditunggu beberapa jam, ternyata Triyono tak kembali ke rumah Sofyan. Merasa ditipu, Sofyan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten, Jumat (4/3/2016).

Advertisement

“Sehari setelah pelaporan, kami menangkap tersangka di kawasan Cawas. Saat itu, tersangka ingin menjual sepeda motor milik korban penipuan. Selain menangkap tersangka, kami juga menyita Yamaha Vixion sebagai barang-bukti,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (15/3/2016).

AKP Farial Ginting mengatakan saat ini Triyono harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten guna kepentingan penyidikan. Triyono dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

“Dalam menjalankan aksinya, Triyono sebagai pelaku tunggal,” katanya.

Advertisement

Di hadapan wartawan, Triyono, mengaku sudah menipu penjualan online di kawasan Kota Bersinar sebanyak 13 kali. Uang hasil kejahatan yang diperoleh digunakan Triyono untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Rata-rata, sepeda motor yang saya peroleh dijual senilai Rp13 juta,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif