Soloraya
Senin, 21 Mei 2012 - 18:45 WIB

PENIPUAN: KSP Syariah Berkah Grup Langgar Aturan Koperasi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KASUS PENIPUAN -- Kapolres Boyolali AKBP Hastho Rahardjo (kiri) menunjukkan salah satu berkas barang bukti yang disita terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Syariah Berkah Grup. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

KASUS PENIPUAN -- Kapolres Boyolali AKBP Hastho Rahardjo (kiri) menunjukkan salah satu berkas barang bukti yang disita terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Syariah Berkah Grup. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI – Kegiatan usaha KSP Syariah Berkah Grup Boyolali yang manajernya ditangkap atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah ternyata melanggar aturan perkoperasian. Bahkan, kegiatan usaha KSP Syariah Berkah Grup ini tidak mengacu pada UU RI No 25/1992 tentang perkoperasian. Koperasi ini selama berdiri tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RTA), tidak ada pembagian sisa hasil usaha (SHU), tidak ada simpanan wajib dan simpanan pokok bagi anggota.
Advertisement

“Berkah Grup dalam kegiatannya menyerupai kegiatan perbankan yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya berupa kredit. Ia mencari nasabah untuk menabung dan mendepositokan uangnya,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, Senin (21/5/2012).

Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan bahwa ada 1.286 nasabah di kantor Nogosari. Nasabah itu berupa modal simpanan atau tabungan dan deposito. Kepolisian juga mendapati adanya 69 sertifikat, 91 BPKB, 8 buku nikah serta 1 SK PNS. Sedangkan kantor kas di Banyudono dan Ngemplak belum diperiksa.

Sementara tersangka Slamet Wahyudi yang merupakan manajer KSP diketahui telah membeli beberapa bidang tanah atas namanya. Selain itu, didapati transaksi mencurigakan dengan nilai di atas Rp100juta. Di samping itu, ia juga bekerja sama dengan pihak lain dalam usaha properti dan jual beli laptop.

Advertisement

Dari tersangka disita sejumlah barang bukti antara lain 15 buku tabungan berbagai bank atas nama tersangka, 4 lembat kartu ATM, 9 lembar kuitansi penyerahan uang balik nama sertifikat tanah, 1 lembar kuitansi uang senilai Rp250juta. Selain itu, 1 lembar buku akta pendirian koperasi, 1 lembar SK Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta 1 lembar sertifikat deposito dan paspor, semua atas nama tersangka.

Kapolres meminta semua nasabah untuk bersikap tenang dan tidak main hakim sendiri. Terkait pengembalian uang, nasabah diminta menunggu keputusan persidangan nantinya. Pihaknya menjamin, sejumlah aset dan properti yang disita dijaga oleh pihak yang berwajib sebagai alat bukti di persidangan. Demi keamanan, seluruh rekening dan deposito yang masih berlaku diblokir untuk sementara waktu.

Ia menyebutkan kas kantor di Nogosari mencapai Rp1,4miliar. Sedangkan di kantor Ngemplak sekitar Rp3miliar dan di Banyudono sebesar Rp700juta. Sementara nominal Rp234juta adalah kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka. Tersangka mengatakan kepada penyidik jika ia hendak ke luar negeri untuk mencari solusi. Ia mengaku menggunakan uang koperasi untuk berbisnis properti dan laptop.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif