SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Solo dilakukan seorang warga Keluraha Ketelan, Banjarsari, Solo.

Solopos.com, SOLO–Seorang warga RT 001/ RW 009 Kelurahan Ketelan, Banjarsari, Solo, Ardianto Hari Anggoro, 37, dijebloskan ke penjara atas kasus penipuan. Ardianto dipidana selama satu tahun dua bulan penjara setelah terbukti menggadaikan sepeda motor rental.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Data yang dihimpun Solopos.com di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (11/4/2016), kasus penipuan yang menjerat Ardianto bermula ketika ia menyewa sepeda motor Honda Beat milik Rahmat Adi Aprianto, warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan. Hari pertama, pelaku langsung membayar uang tarif sewa motor senilai Rp150.000 untuk dua hari. Pembayaran uang dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening korban.

“Tarif sewa motor per harinya Rp75.000. Pelaku langsung membayar biaya sewa dua hari sekaligus,” papar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Solo, Tri Sulandari, kepada Solopos.com, Senin (11/4/2016).

Setelah lewat dua hari, pemilik motor pun menanyakan motornya kepada pelaku. Namun, pelaku beralasan akan memerpanjang rental selama dua hari lagi. Karena sudah saling mengenal, korban pun menyanggupinya. Selang dua hari, pelaku rupanya tak kunjung mengembalikan motor milik korban berwarna biru putih itu. Pelaku juga belum menyerahkan uang sewa motor selama dua hari terakhir.

“Saat ditanya di mana keberadaan motor sewa, pelaku berkelit dengan berbagai alasan. Akhirnya, korban melaporkan pelaku ke polisi,” ujar Tri.

Polisi menangkap pelaku tak berselang lama setelah laporan. Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggadaikan motor rentalnya itu senilai Rp3,5 juta. Uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk membayar utang.

Atas tindak penggelapan ini, korban menderita kerugian senilai Rp11 juta. Pelaku dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Pelaku dituntut hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Atas tuntutan JPU ini, majelis hakim memenuhinya. “Majelis hakim juga memutus sama dengan tuntutan JPU, yakni 1 tahun dua bulan,” tambah JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya