Soloraya
Kamis, 30 Maret 2017 - 22:40 WIB

PENIPUAN SOLO : Laporan Penipuan Jual Beli Online Terus Mengalir, Polisi Ingatkan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jual beli online (alleywatch.com)

Penipuan Solo, Polresta menerima 5 laporan penipuan jual beli online dalam sepekan.

Solopos.com, SOLO — Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Solo sampai triwulan pertama tahun ini masih menerima banyak aduan kasus penipuan jual beli online. Rata-rata per pekan ada lima laporan terkait penipuan jual beli online.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan jumlah laporan penipuan jual beli online yang masuk sampai awal tahun ini sekitar 50 kasus. Kerugian korban Rp200.000 sampai Rp1 juta. (Baca: Polisi Terima Puluhan Laporan Penipuan Jual Beli Online)

“Kami sudah memberikan imbauan kepada warga agar tidak mudah percaya ketika membeli barang melalui online. Namun, masih ada warga yang menjadi korban,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (30/3).

Menurut Agus, pelaku penipuan banyak membuat akun Facebook, Twitter, dan Instagram untuk memasarkan produknya. Korban membeli barang tersebut sesuai dengan harga yang telah disepakati.

Advertisement

Namun, di tengah perjalanan pelaku berdalih meminta tambahan ongkos kirim Rp100.000 sampai Rp200.000 karena ada masalah. “Korban memenuhi permintaan pelaku setelah itu barang tak kunjung dikirim. Kami menerima laporan ketika korban baru menyadari menjadi korban penipuan. Barang yang banyak dibeli korban seperti baju, pelalatan rumah tangga, tas, kamera, dan ponsel,” kata dia.

Modus baru pelaku, lanjut dia, memajang foto barang yang tidak dijual di toko. Setelah korban tertarik dan mengirim uang, pelaku bilang barang tidak ada. Uang yang telah dikirim tidak bisa diambil kembali.

“Kami menyarankan warga yang suka membeli barang lewat online agar memilih website jual beli online resmi,” kata dia.

Advertisement

Mantan Kapolsek Laweyan ini menyarankan kalau memilih website jual beli online harus mengecek keberadaan alamat kantor. Hal tersebut sangat penting agar ketika ada keluhan soal barang yang telah dibeli bisa datang langsung ke kantornya.

Ia menambahkan setelah polisi memasang spanduk dan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang waspada penipuan online, kasus penipuan mencatut nama pejabat sudah tidak ada. Penipuan yang masih banyak adalah jual beli online.

Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan mudahnya masyarakat mengakses Internet terkadang dimanfaatkan orang untuk menipu. Polresta Solo mengimbau kepada warga agar lebih berhati-hati saat membeli barang secara online.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif