SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO- Kesulitan modal membuat Priyono Broto Aditya alias Aditya, 41, nekat menipu seorang perempuan yang ingin kerja di bank dengan mengaku sebagai Kepala Unit (Ka. Unit) BRI Jogja.
Pelaku yang kesehariannya menjadi pedagang barang antik berhasil ditangkap anggota Polsek Pasar Kliwon di dekat Tugu Patung Kuda, Solo Baru, Sukoharjo, Jumat (25/4/2014) pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario plat merah yang ternyata nomor polisinya palsu.

Menurut tersangka, dirinya sudah mengenal Murni, orang tua korban Feriana Putri, 24, warga Nayu, Nusukan RT 004/ RW 018, Banjarsari, sekitar enam tahun lalu. Ketika bertemu Murni di sebuah toko plastik, muncul niat jahat tersangka yang sedang kesulitan modal untuk berjualan barang antik.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepada Murni, tersangka mengaku Ka. Unit BRI Jogja dan bisa membantu memasukan anak korban, Feriana menjadi pegawai BRI. Bahkan untuk meyakinkan korbannya, tersangka membuat id card BRI lengkap dengan jabatannya.
Tidak hanya itu, menurut Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi kepada wartawan, Sabtu (26/4), tersangka juga datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario plat merah AB 6295 RO. Belakangan diketahui plat nomor polisi kendaraan tersebut adalah palsu.

Melihat penampilan tersangka, Murni merasa yakin dan ketika tersangka meminjam sepeda motor Yamaha Mio J AD 4730 NU milik korban untuk ke kantor BRI di Jl. Jenderal Sudirman Solo pun diizinkan.
“Alasan tersangka meminjam sepeda motor tersebut untuk mengambil persyaratan. Namun ternyata dibawa kabur dan dijual di sekitar terminal Solo dengan harga Rp2,7 juta,” terang Kapolsek.

Korban yang merasa ditipu tersangka akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Berdasar informasi dari korban, akhirnya anggota Polsek Pasar Kliwon melakukan upaya penangkapan, dengan berpura-pura mencari pekerjaan.

“Kita pancing dengan cewek yang pura-pura mencari pekerjaan. Tersangka kemudian mengajak bertemu di Tugu Patung Kuda Solo Baru dengan syarat membawa sepeda motor. Tersangka kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” tegas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon Iptu Harno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya