SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Solo, Seorang warga yang mengaku anggota TNI ditangkap setelah menipu beberapa korban.

Solopos.com, SOLO–Sukamdi, 41, diamankan di Polresta Solo, lantaran melakukan penipuan. Warga Kecamatan Prambanan, Klaten, itu berpura-pura sebagai anggota TNI dengan pangkat Kapten dan berdinas di bagian intel Korem 074/Warastratama Solo. Dalam melakukan aksinya, Sukamdi memakai nama Andi Saputra.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sukamdi berhasil menipu dan meraup uang dari korban senilai puluhan juta rupiah. Aksi Sukamdi terbongkar setelah korban, Nur Khayati, 32, yang merupakan calon istri Sukamdi, datang ke Korem Solo untuk memastikan apakah nama Andi Saputra benar-benar anggota Korem atau bukan.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Danu Pamungkas Totok, melalui Kanit II, AKP Krido Baskoro, mengatakan Nur mendatangi Korem Solo pada 23 Agustus lalu.

“Setelah dicek ternyata nama yang bersangkutan tidak ada. Nur kemudian berkoordinasi dengan pihak Korem. Sukamdi dihubungi Nur supaya datang ke indekos Nur, di Colomadu, Karanganyar. Saat itu, Sukamdi datang dan ditangkap oleh petugas Korem dan langsung diserahkan ke Polresta Solo,” jelas Baskoro kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (14/9/2015).

Menurut Baskoro, Sukamdi yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini dulunya pernah menjadi anggota TNI pada 1994. Saat itu dia berdinas di wilayah Kodam Jaya,  Jakarta. Pangkat terakhirnya adalah Prajurit Dua (Prada). Namun pada 1996, dia dipecat lantaran pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dia tidak pernah melaksanakan tugas jaga selama setahun.

Sukamdi berhasil menipu korbannya selama setahun lebih sejak Agustus 2014. Uang puluhan juta rupiah juga berhasil dia bawa dengan dalih meminjam kepada korban.

“Ada uang sekitar Rp30 juta yang diserahkan korban ke tersangka. Waktunya dari Agustus 2014 sampai Agustus 2015,” kata dia.

Selain uang, Sukamdi juga membawa motor korban. “Berdasarkan pemeriksaan sementara, Sukamdi mengaku memakai uang itu untuk bersenang-senang,” kata dia.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI, satu lembar surat keterangan janji dan sumpah calon istri tertanggal 4 Mei 2015, dua lembar surat keterangan nikah militer mabes TNI AD tertanggal 1 Juni 2015, satu lembar surat perintah, dua buah stempel, satu stel pakaian persit warna hijau, satu stel pakaian seragam TNI AD warna hijau berpangkat kapten, peserta topi hitam bertuliskan Dodiklatpur, dan surat-surat lainnya.

“Semua surat itu palsu. Tersangka juga memakai stempel palsu. Dia bisa juga dijerat dengan pasal pemalsuan purat,” katanya.

Sementara itu, Sukamdi mengaku mendapatkan seperangkat seragam TNI itu dari membeli di sebuah toko di depan Markas Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, senilai Rp400.000. Hal itu rela dia lakukan demi menikahi Nur Khayati.

“Saya pengin menikahi Nur. Nur suka laki-laki yang anggota TNI,” ucap Sukamdi.

Meski ingin menikahi Nur, Sukamdi mengaku masih mempunyai anak dan istri. Saat ini, anak dan istrinya tinggal di Sukoharjo.
“Istri saya menangis ketika mendengar saya mau menikah lagi. Apalagi saat tahu saya ditangkap polisi,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Sukamdi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya