SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Solo dilakukan seorang karyawan koperasi di wilayah Mojosongo, Solo.

Solopos.com, SOLO–Seorang karyawan koperasi di Kelurahan Mojosongo, Jebres, Nugroho Setyobudi, 35, dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, ini diseret ke meja hijau lantaran menilap uang koperasi simpan pinjam senilai Rp60 jutaan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Nugroho adalah pegawai koperasi yang memegang posisi bagian pemasaran (marketing). Dalam menjalankan tugasnya, Nugroho alias Genter ini menawarkan jasa utang piutang kepada masyarakat.

Awal-awal bekerja, Nugroho tak menunjukkan gelagat sebagai seorang penipu. Namun, memasuki bulan keenam, mulai tampak tindakan mencurigakan.

Aksi tipu-tipu Nugroho ialah dengan cara mengajukan utang fiktif atas nama para calon pengutang. Ia juga me-mark-up jumlah yang pinjaman. Setiap pengutang koperasi dicatut nama dan identitasnya untuk diajukan sebagai para pengutang. Posisi Nugroho sebagai marketing membuat dia banyak tahu hal tentang mekanisme pengajuan utang, termasuk bagaimana memalsukan data pengutang.

“Ada belasan orang yang dicatut. Ada yang benar fiktif, ada pula yang benar-benar mengajukan utang, namun nilai angkanya di-mark up,” terang Inliek Untari SH, JPU dari Kejari Solo saat ditemui Solopos.com selepas persidangan, Senin (23/5/2016).

Ulah Nugroho terbongkar beberapa bulan kemudian. Jajaran pimpinan koperasi berinisiatif mengaudit keuangan koperasi secara menyeluruh setelah melihat tanda-tanda ketidakberesan keuangan koperasi. Akhirnya terbongkar bahwa sejumlah pemohon utang ke koperasi yang mencapai Rp60-an juta adalah fiktif dan sebagian di-mark up. “Saat itu, jajaran pimpinan koperasi langsung melaporkan Nugroho ke polisi,” paparnya.

Tak berselang lama, polisi menangkap pelaku dan menahannya sebagai tersangka Maret lalu. Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia nekat menggelapkan uang koperasi karena desakan tergiur uang banyak. Atas perbuatanya ini, pelaku dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ancamannya ialah kurungan penjara maksimal lima tahun.

“Tuntutan kami 1,5 tahun. Kalau uang hasil kejahatan dikembalikan, tuntutan kami mungkin hanya 9 bulan,” ujar Untari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya