SOLOPOS.COM - Sepeda motor milik korban, merek Kawasaki Ninja diamankan di Mapolresta Solo. Foto Diambil Jumat (25/9/2015). (Muhammad Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Kasus penipuan sepeda motor terjadi dalam sebuah transaksi belanja online

Solopos.com, SOLO – Kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli online di Solo terbongkar. Aparat Polresta Solo menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus jual beli online, Minggu (20/9/2015). Pelaku yang bernama Andika, 29, ditangkap di rumah temannya di Purwosari, Laweyan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang diperoleh dari Polresta Solo, menyebutkan awalnya korban, Bonif Asius Wisanggeni, mem-posting gambar sepeda motor bekas miliknya di sebuah situs jual beli online. Saat itu Bonif bermaksud mengiklankan sepeda motor merek Kawasaki Ninja di situs jual beli online itu.

Beberapa saat kemudian, Bonif dihubungi oleh calon pembeli yakni Andika. Pada Sabtu (19/9/2015) sekitar pukul 19.00 WIB mereka bertemu di rumah Bonif di Kampung Sewu, Jebres. Pada kesempatan itu, Bonif memperlihatkan sepeda motornya. Andika kemudian mengecek sepeda motor itu dan menjajalnya di jalan raya.

“Pelaku [Andika] saat itu mencoba mengendarai sepeda motor itu di jalan raya. Setelah ditunggu ternyata tidak kembali,” kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Danu Pamungkas kepada wartawan, Jumat (25/9/2015).

Bonif lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Purwosari, Minggu. “Barang bukti langsung disita dari rumah pelaku di Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Boyolali,” kata Kasatreskrim.

Danu mengatakan saat disita, pelat nomor sepeda motor warna putih itu sudah dipalsukan. Sebelumnya sepeda motor itu berpelat nomor BN 2012 LX, kemudian dipalsukan menjadi B 3175 FSH.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp900 juta. Hal itu sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini. Masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Masih kami kembangkan lagi,” kata Danu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya