SOLOPOS.COM - Ilustrasi (inilah)

Ilustrasi (inilah)

KARANGANYAR–Polisi meringkus dua tersangka penipuan berkedok undian berhadiah yang digelar perusahaan produsen alat penghemat listrik.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua tersangka, Sulatin, 27, warga RT 008/RW 002, Desa Butuh, Kecamatan Pulokulon, Purwodadi dan Jumain, 29, warga RT 005/RW 003, Desa Kadengan, Kecamatan Randublatung, Blora telah dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) kelas I Solo.

Kapolsek Jenawi, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo, Kamis (21/6/2012) mengatakan kedua tersangka mendatangi rumah milik Sutarto, 30, warga RT 001/RW 004, Dusun Wates, Desa Lempong, Kecamatan Jenawi, Minggu (27/5/2012). “Tersangka mendatangi rumah korban untuk menawarkan alat penghemat listrik berkedok undian,” katanya saat ditemui wartawan,

Alat penghemat listrik tersebut dijual senilai Rp600.000/unit. Modusnya, korban diminta membeli alat penghemat listrik yang diproduksi PT Indojaya dengan separuh harga senilai Rp300.000. Persyaratannya, korban harus mengikuti undian dengan melampirkan foto copy KTP. Pengundian hadiah tersebut dilakukan pada Minggu (3/6/2012). Hadiah yang dijanjikan tersangka berupa sepeda motor, kulkas, televisi, kipas angin. “Semuanya fiktif termasuk nama perusahaan yang memproduksi alat tersebut,” ujarnya.

Beraksi di 3 Kecamatan

Namun, saat para pembeli mendatangi lokasi yang telah ditentukan untuk mengetahui hasil pengundian ternyata tidak ada. “Tersangka juga menjalankan aksinya di kecamatan lain seperti Kerjo dan Ngargoyoso. Ada lima korban yang sudah melapor namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya mencapai ratusan karena tersangka beraksi di tiga kecamatan,” ungkapnya.

Kedua tersangka ditangkap di saat menjalankan aksinya di Desa Menjing, Jenawi pada Sabtu (16/6/2012). Setelah digelandang ke Mapolsek Jenawi kemudian kedua tersangka dititipkan ke Rutan kelas I Solo. “Pengakuan tersangka telah lama melakukan aksi penipuan sementara uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya