Soloraya
Senin, 9 April 2012 - 17:21 WIB

PENJAGA PALANG PINTU KA Ngaran Diseret ke Pengadilan, Serikat Pekerja Protes

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Espos/Trianto Hery S)

Ilustrasi (Espos/Trianto Hery S)

KLATEN--Penjaga palang pintu perlintasan kereta api (KA) Dukuh Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Klaten, Tumino, 31, diseret ke meja hijau karena dianggap terlambat menutup palang pintu. Keterlambatan menutup palang pintu itu mengakibatkan kecelakaan antara Prambanan Ekspres (Prameks) dengan mobil travel jenis minibus pada pertengahan Januari lalu.

Advertisement

Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kereta Api Jogja menyayangkan hanya penjaga palang pintu perlintasan yang diseret ke meja hijau dalam kasus kecelakaan itu. Lembaga ini menilai, sopir minibus bernomor polisi AD 1725, Atin, 36, juga layak dimejahijaukan karena sama-sama melakukan kelalaian.

“Kami heran, mengapa dalam setiap kasus kecelakaan kereta api hanya satu orang yakni penjaga palang pintu yang diseret ke pengadilan. Padahal, sopir kendaraan yang ditabrak KA itu juga melakukan kelalaian karena tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada,” tegas perwakilan Pengurus Daerah Serikat Pekerja KA Jogja, Jaka Mulyana saat ditemui wartawan di sela-sela persidangan dengan terdakwa Tumino di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Senin (9/4/2012).

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61/1993 menjelaskan bahwa terdapat enam jenis rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sekitar perlintasa KA. Beberapa rambu-rambu itu meliputi tanda stop yang artinya pemakai jalan wajib berhenti untuk sementara guna memastikan kondisi perlintasan KA aman. Rambu bergambar pagar menandakan bahwa dalam jarak 100 meter dari perlintasan KA, pemakai jalan diharuskan mengurangi kecepatan dan berhati-hati.

Advertisement

“Rambu-rambunya jelas terpasang di setiap perlintasan. Pengguna jalan wajib memperhatikan dan menaati rambu-rambu itu. Kalau pengguna jalan tidak menaati aturan itu berarti dia juga melakukan kelalaian. Mestinya, pengguna jalan juga bisa diseret ke pengadilan karena melakukan kelalaian,” tutur Jaka Mulyana.

Agenda persidangan yang digelar Majelis Hakim PN Klaten Senin, adalah pemaparan keterangan saksi. Majelis Hakim dipimpin oleh Subchi Eko Putro dibantu Suparna dan Ennierlia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif