SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar pers rilis di Satreskrim Polres Klaten terkait penangkapan pelaku jambret, Rabu (12/10/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sutarno alias Bendol, 37, yang telah ditangkap Polres Klaten tak hanya menjambret dua ibu seusai mengambil bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) di Kecamatan Kalikotes. Pria yang tinggal di Kabupaten Wonogiri itu ternyata juga pernah menjambret di wilayah lain, seperti di Kecamatan Cawas dan di wilayah lain di Kabupaten Wonogiri.

Saat digelar pers rilis di Satreskrim Polres Klaten, Rabu (12/10/2022), Bendol hanya tertunduk dengan mata berkaca-kaca. Dia mengenakan baju oranye dengan posisi kedua tangan diborgol.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bendol mengaku sudah menjambret di lima lokasi. Dia beralasan tak mengetahui jika perempuan yang dia jambret merupakan dua ibu yang baru saja mengambil BLT BBM. Alasannya menjambret lantaran kepepet butuh duit.

“Uangnya buat foya-foya. Buat minum-minuman keras dan segala macam. Saya tidak merencanakan sebelumnya. Melihat ada kesempatan [tas milik korban] langsung saya saut,” kata Bendol.

Bendol menjambret seorang diri dengan mengendarai sepeda motor matik. Dia mengaku sudah menjambret di lima lokasi.

Baca Juga: Penjambret 2 Warga Kalikotes Klaten Penerima BLT BBM Ditangkap di Wonogiri

“Saya menyesal,” kata dia.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Senin (10/10/2022).

“Pelaku sebenarnya warga Klaten kemudian memiliki istri seorang warga Wonogiri dan tinggal di Wonogiri. Sehari-hari dia berjualan minuman semacam sekoteng,” kata Iptu Umar.

Penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan dari salah satu warga Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes. Pada 28 September 2022, seorang ibu asal Jimbung menjadi korban penjambretan oleh pelaku.

Baca Juga: Sempat Pingsan Setelah Terserempet Bus Sugeng Rahayu, Warga Klaten Ini Selamat

Saat itu, korban mengayuh sepeda saat perjalanan pulang dari puskesmas. Pelaku mengambil tas milik korban yang diletakkan pada keranjang depan sepeda.

Korban yang merupakan istri pensiunan jaksa lantas mengadukan hal tersebut ke Polisi dan dinaikkan menjadi laporan. Korban kehilangan satu ponsel seharga Rp3 juta dan uang Rp100.000.

Iptu Umar mengatakan dari hasil pengembangan, pelaku sebelumnya menjambret dua ibu asal Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes seusai mengambil BLT BBM. Modus yang dilakukan sama. Mengambil tas milik korban yang diletakkan di keranjang depan.

Iptu Umar menjelaskan hingga kini Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satunya memastikan berapa banyak ibu yang menjadi korban penjambretan pelaku.

Baca Juga: Mencuri Ponsel untuk Berfoya-Foya, Residivis Asal Ceper Klaten Ditangkap Polisi

Bendol merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya, pria tersebut dihukum penjara dengan vonis 1 tahun 3 bulan.

Pria itu kini dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.

“Lantaran pelaku merupakan residivis, ancaman hukuman yang diberikan ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” kata Umar.

Umar menuturkan seluruh korban penjambretan merupakan ibu-ibu yang mengayuh sepeda. Pelaku sebelumnya mengincar para korban dan beraksi saat korban lengah.

Baca Juga: Baru Sebulan Keluar Penjara, Pemuda Asal Pedan Klaten Ini Dibekuk Polisi Lagi

“Kami minta warga tetap waspada. Ketika ada barang berharga, jangan sampai diletakkan di tempat yang mudah diambil,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya