Penjambretan Karanganyar diungkap Polsek Jumantono dengan menangkap seorang pelaku.
Solopos.com, KARANGANYAR – Anggota Polsek Jumantono berhasil menangkap jambret yang beraksi di Jalan Raya Ngasinan tepatnya di Dukuh Ngasinan Desa Tugu, Jumantono, Hendri Prasetyo, 20, pada Senin (5/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Warga Gemantar, Jumantono itu ditangkap karena menjambret handphone milik warga Ngunut, Jumantono, Elisa Nadya Saputri, 15, pada Jumat (12/9/2016) pukul 17.00 WIB. Saat kejadian, Elisa sedang membonceng temannya, Retno Winarsih. Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menceritakan kronologi kejadian. Hendri melancarkan aksi setelah pulang kerja dari salah satu diler sepeda motor di Jaten. Dia mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion plat nomor AD 4023 IP. Sampai lokasi kejadian, dia melihat dua perempuan berboncengan sepeda motor.
“Pelaku melihat korban yang membonceng itu memegang handphone. Lalu pelaku memepet kendaraan korban dari kanan. Pelaku merebut handphone. Korban berusaha mempertahankan handphone tetapi gagal. Pelaku membawa kabur handphone korban,” kata Ade saat ditemui wartawan Selasa (13/9/2016).
Korban dan temannya berusaha mengejar pelaku, tetapi gagal. Korban melapor ke Mapolsek Jumantono. Anggota berhasil menangkap pelaku di Jalan Solo-Tawangmangu tepatnya di Jurug, Desa Ngringo, Jaten. Sementara itu, Hendri mengaku kali pertama menjambret. Dia tidak mau mengaku alasan menjambret.
“Handphone digunakan sendiri oleh pelaku. Kami menyita barang bukti handphone dan sepeda motor pelaku. Pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Kami dalami apakah betul kali pertama dan motif pelaku,” tutur Ade.