SOLOPOS.COM - Polsek Serengan menunjukkan penjambret ditangkap di wilayah Serengan, Solo, Minggu (4/12/2016). Foto diambil Jumat (9/12/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penjambretan Solo, penjambret yang sudah beraksi sebanyak 20 kali akhirnya tertangkap di Serengan.

Solopos.com, SOLO — Polsek Serengan menangkap seorang penjambret yang sering beraksi di wilayah Serengan, Laweyan, dan Sukoharjo, Minggu (4/12/2016). Penjambret bernama Bima Agung Rahmadi, 30, warga Kampung Gabudan RT 001/RW 008, Joyosuran, Serengan, itu ditangkap saat beraksi di Serangan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengatakan Bima ditangkap setelah menjambret Fanny Fadila Azhara, 24, yang baru pulang dari berolahraga di kawasan car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Solo. Sebelum pulang, Fanny mengantar temannya ke Kampung Kiwo RT 001 /RW 002, Jayengan, Serengan.

Setelah mengantar temannya, Fanny berhenti di pinggir jalan untuk menerima panggilan telepon. “Dia [Bima] datang mengendarai sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 6415 ZB mengambil paksa ponsel milik korban,” ujar Giyono kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (9/12/2016).

Mendapati ponselnya diambil, Fanny langsung mengejar Bima sambil berteriak maling. Teriakan Fanny didengar warga yang langsung ikut mengejar Bima.

“Penjambret yang panik tancap gas sepeda motornya  setelah banyak warga mengejarnya. Sepeda motor pelaku jusru menabrak tiang PJU [penerangan jalan umum] serta tembok dan terjatuh,” kata dia.

Ia mengatakan warga menangkap Bima dalam kondisi luka setelah menabrak tiang PJU. Polisi langsung datang ke lokasi menyelamatkan pelaku dari kemungkinan amukan warga lalu membawanya ke Mapolsek Serengan.

“Kami mendapati enam STNK [Surat Tanda Nomor Kendaran] roda dua serta satu mobil di tas pelaku. Dari hasil penyelidikan pelaku telah menjambret di 20 lokasi di Serengan, Laweyan, dan Sukoharjo,” kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana menjambret. Pelaku dijerat Pasal 363 KHUP tetang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Drajad Sumarsono, mengatakan enam STNK roda dua tersebut yakni kendaraan Honda H 6781 UF, Honda AD 5227 GF, Suzuki AD 2239 RH, Honda AB 6069 XB, Honda AD 3014 ZU, dan Honda AD 6136 MO. Selain itu, STNK mobil Timor berpelat nomor F 1315 KL.

“Kami meminta warga yang merasa memiliki STNK dengan kendaraan tersebut silakan ke Mapolsek Serengan di Jl. Veteran untuk mengambilnya,” kata dia.

Sementara itu, Bima Agung Rahmadi mengaku nekat menjambret karena butuh uang setelah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja. Sebelumnya ia bekerja sebagai petugas satpam di toko baju di kawasan Serengan.

“Saya telah menjual 18 ponsel hasil jambret. Setiap sebulan dua kali menjambret dengan mendapati uang Rp500.000 sampai Rp700.000 di dalam tas korban,” kata dia.

Ia mengaku sering menjambret pukul 13.00 WIB dengan sasaran wanita yang membawa tas atau ponsel. Sebagian tas dan dompet milik korban dibuang ke sungai setelah uangnya diambil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya