SOLOPOS.COM - Ilustrasi jambret (mobil.seruu.com)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan fokus menyidik kasus penjambretan dengan tersangka Agus Riyanto alias Oplos, 28, yang terjadi di tiga lokasi. Apabila warga Brengosan, Purwosari, Laweyan, Solo itu dinyatakan hakim bersalah, penyidik akan mengembangkan kasus itu.

Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (2/2/2014), mengatakan pihaknya masih menitikberatkan penyidikan terhadap tersangka pada kejadian di tiga lokasi, awal September tahun lalu. Lokasi itu seperti di perempatan Jongke ber-traffic light dan di Bratan, Pajang. Kapolsek yang akrab disapa Ardi itu mengklaim telah memiliki bukti keterlibatan Agus dalam kasus penjambretan di lokasi-lokasi tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bukti yang dimiliki penyidik antara lain, sebilah celurit, tas ransel, dompet, dan sejumlah ponsel. Barang bukti selain sebilah celurit, diduga milik para korban. Bukti-bukti tersebut ditemukan polisi di tas Agus kala ia mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Pajang, Laweyan, Solo. Lakalantas terjadi diduga seusai Agus melancarkan serangkaian aksi. Ardi menginformasikan, saat ditunjukkan barang-barang yang dikuasai Agus itu para korban menyatakan bukti tersebut adalah milik mereka.

Selain itu, penyidik juga mempunyai dua saksi kuat selain para korban. Kedua saksi itu mengaku melihat barang-barang itu berada di dalam tas milik Agus saat dia mengalami kecelakaan.

“Fokus kami masih di tiga TKP [tempat kejadian perkara] itu dulu. Memang ada dugaan dia juga beraksi di Jl. Siwalan, Jajar, Laweyan, Solo. Di TKP itu korban akhirnya tewas karena mengalami luka parah akibat terjatuh dari motor. Ciri-ciri dan sarana yang digambarkan saksi-saksi mengarah kepada Agus. Kami akan mengembangkan kasus itu lagi setelah ada putusan hakim,” jelas Ardi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Lebih lanjut disampaikan dia, saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, awal Desember 2013. Berkas itu dibagi menjadi tiga sesuai TKP. Dengan demikian, lanjut Ardi, Agus bakal disidang dalam tiga kasus yang berbeda.

Pada kesempatan lain, pengacara Agus, Joko Haryadi, kepada Solopos.com menyatakan tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, bukti yang dimiliki penyidik tidak dapat menjadi bukti sah. Agus merasa sama sekali tidak mengetahui barang-barang itu dan tidak pernah merasa memiliki atau mengasai bukti-bukti tersebut. Ia menambahkan, kasus yang menyandung Agus merupakan aduan masyarakat. Jadi, bukti yang digunakan penyidik harus jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya