SOLOPOS.COM - Totok Sembodo (berbaju tahanan) ditangkap Polsek Jebres dalam kasus jambret. Foto diambil Rabu (18/1/2017) di Mapolsek Jebres. (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penjambretan Solo, seorang penjambret jatuh dari motornya saat melarikan diri karena panik.

Solopos.com, SOLO — Polsek Jebres menangkap seorang penjambret yang beraksi di wilayah Jagalan Jebres, Solo, Selasa (17/1/2017). Penjambret itu adalah Totok Sembodo, 23, warga Kampung Sampangan RT 004/RW 009, Sangkrah, Pasar Kliwon.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sementara korbannya, Adelia Diah Pawastri, seorang siswi SMA berusia 17 tahun. Sebelum tertangkap, Totok nyaris dihakimi massa.

Totok terjatuh dari sepeda motornya saat berusaha lari. Dia panik saat mendengar korban meneriaki dirinya maling kemudian warga sekitar menangkapnya.

Wakapolsek Jebres, AKP Dudi Pramudia, mengatakan saat itu Adelia bersama temannya, Tausyiah Rohmah, 17, pulang dari sekolah pukul 13.30 WIB mengendarai sepeda motor. Tausyiah berada di depan, sedangkan Adelia membonceng di belakang. Keduanya tercatat sebagai siswi di SMAN 3 Solo Sudiroprajan, Jebres.

“Dia [Totok] melihat Adelia membawa ponsel Oppo warna putih di tangan kanannya. Pelaku membuntutinya dan langsung mengambil paksa ponsel tersebut,” ujar Dudi kepada wartawan yang menemui di ruang kerjanya, Rabu (18/1/2017).

Dudi mengatakan lokasi penjambretan di pertigaan Jl. Jagalan, Jebres. Setelah berhasil merebut ponsel milik Adelia, Totok langsung lari ke arah Jl. Gotong Royong, Jagalan. Sementara Adelia mengejar sambil berteriak-teriak maling.

“Pelaku jambret panik setelah dikejar dan diteriaki maling oleh korban. Sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 3982 IU dipakai pelaku terpeleset dan pelaku terjatuh,” kata dia.

Warga di sekitar lokasi yang mendengar teriakan Adelia langsung menangkap pelaku yang terjatuh dari sepeda motornya. Polisi langsung datang ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan korban dari amukan warga.

“Kami mengimbau warga agar tidak membawa ponsel di tangan saat berada di jalan raya,” kata dia.

Ia menambahkan Totok dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Sementara itu, Totok Sembodo mengaku nekat menjambret karena ingin punya ponsel. Ia tidak menduga korban mengejarnya sehingga membuat dirinya panik dan terjatuh lalu ditangkap warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya