SOLOPOS.COM - Ilustrasi jambret (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polsek Laweyan mendatangkan psikolog dari RSUD dr. Moewardi untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka penjambretan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), Agus Riyanto, 28, Jumat (29/11/2013) hari ini.

Upaya itu dilakukan karena warga Brengosan, Purwosari, Laweyan, Solo tersebut berbelit-belit saat diperiksa beralasan hilang ingatan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi (Ardi), saat dihubungi Solopos.com, Kamis (28/11), menilai pemeriksaan kondisi psikologi tersangka penting dilaksanakan.

Tersangka yang saat ini penahanannya masih dibantarkan karena kesehatannya belum pulih itu mengaku hilang ingatan saat diperiksa. Polisi mencurigai tersangka berbohong. Pasalnya, ia lupa hanya saat ditanya mengenai peristiwa penjambretan di tiga TKP yang diduga dilakukannya, sebulan lalu.

Sedangkan, saat ditanya mengenai penjambretan yang mengakibatkan dirinya dipenjara dua kali dahulu ia ingat.

“Tersangka ini residivis kasus yang sama. Ia ingat saat ditanya kasus lamanya itu. Tapi pas kami tanya soal TKP terbaru ia mengaku lupa. Kami curiga ia bohong. Makanya, pemeriksaan ahli kami pandang perlu. Hasil pemeriksaan ahli nantinya kami gunakan sebagai bahan pertimbangan. Jika hasilnya tersangka sehat secara psikologis dan diketahui ia hanya berbohong, penyidikan akan kami teruskan,” urai Ardi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Sebelumnya penyidik memeriksa tersangka, pekan lalu, namun tidak banyak membuahkan hasil. Pada kesempatan itu penyidik menunjukkan barang bukti berupa celurit dan barang-barang berharga diduga hasil kejahatannya. Namun, tersangka mengaku lupa dan merasa tidak mengenal barang-barang itu.

Menurut Ardi, tidak adanya pengakuan tersangka bukan hal penting. Penyidik dikatakannya telah mendapatkan alat bukti yang lebih penting dari sekadar pengakuan tersangka.

Alat bukti tersebut di antaranya barang-barang hasil kejahatan, celurit yang digunakan saat beraksi, saksi korban, dan dua saksi kunci. Para korban dikatakan Ardi telah membenarkan barang-barang yang saat ditemukan dikuasai tersangka, seperti ponsel, adalah barang-barang mereka.

Keterangan yang tak kalah penting adalah kesaksian dua orang yang menolong tersangka saat mengalami kecelakaan beberapa saat setelah ada penjambretan, September lalu. Keduanya menyatakan melihat tersangka membawa tas yang berisi celurit, ponsel dan sebagainya saat menolongnya.

Curiga dengan hal itu lantas mereka melapor ke Polsek Laweyan. Agus diduga polisi merupakan pelaku penjambretan di 3 TKP di laweyan, seperti di persimpangan ber-traffic light di Jongke dan Bratan, Pajang. Polisi juga menduga, ia adalah penjambret yang menewaskan korbannya di Jl. Siwalan, Jajar, Laweyan, beberapa jam setelah kejadian di Jongke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya