SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (tiga dari kiri) memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua pelaku penjambretan di lokasi Selogiri di Polres Wonogiri, Senin (21/9/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penjambretan Wonogiri, 2 Penjambret menjadi amukan warga setelah mengambil dompet berisi uang senilai Rp922.500.

Solopos.com, WONOGIRI–Aksi penjambretan yang dilakukan dua pelaku berbuah nahas. Dompet berisi uang senilai Rp922.500 yang sudah ditangan akhirnya kembali ke pemilik setelah keduanya ditangkap polisi bersama warga sekitar. Massa memberikan hadiah pukulan kepada dua tersangka dan diseret ke Polsek Selogiri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dua tersangka adalah Subandi alias Tolek, 37 dan Andi Setiyono, 25, keduanya warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean didampingi Kapolsek Selogiri, AKP M. Kariri, Kasat Reskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Polres Wonogiri mengatakan kedua tersangka ditangkap selang 30 menit seusai beraksi, Sabtu (19/9/2015). Kedua tersangka menjambret dompet milik korban Sri Rohmadi, 44, warga Desa Pule, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri di simpang tiga depan Kantor Kecamatan Selogiri.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. Kedua tersangka ditangkap polisi dan warga setelah korban berteriak copet seusai dompet miliknya dirampas,” ujar Kapolres di Mapolres Wonogiri, Senin (21/9/2015).

Kapolres meminta anggotanya di semua Polsek melakukan patroli rutin dan menyebar anggotanya di tempat-tempat rawan tindak kejahatan untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan. Diakuinya, dua penjambret di Selogiri nekat walau Mapolsek Selogiri hanya berjarak sekitar 100 meter.
“Kedua tersangka sudah menduga bahwa polisi siaga di dalam kantor sehingga berani menjambret. Kami mengapresiasi warga yang cepat melaporkan tindak penjambretan ke Polsek Selogiri sehingga dilakukan pengejaran dan kedua pelaku ditangkap,” papar dia.

Barang bukti yang disita polisi adalah sepeda motor berpelat nomor AD 3185 GK yang dikendarai kedua tersangka. Sepeda motor tersebut milik kakak tersangka Subandi.

“Modusnya, korban dan tersangka sama-sama mengendarai sepeda motor. Sesampai di simpang tiga depan Kantor Kecamatan Selogiri, sepeda motor tersangka didekatkan. Waktu itu korban Sri Rohmani berboncengan dengan anaknya.”

Tersangka Subandi mengatakan, hasil penjambretan akan digunakan untuk membayar utang. Dia bercerita, Andi yang memboncengkan dirinya tak mengetahui jika dirinya mencopet dompet milik warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya