Soloraya
Rabu, 16 November 2022 - 21:56 WIB

Penjebolan Benteng Keraton Kartasura Disidangkan! Ini 9 Saksi yang Dihadirkan

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Benteng Baluwarti Keraton Kartasura terlihat berlubang, Rabu (6/1/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus penjebolan benteng baluwati bekas Keraton Kartasura di Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (21/4/2022) lalu, memasuki meja hijau sejak Oktober. Sejumlah total sembilan saksi telah dihadirkan hingga persidangan kelima.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo sekaligus hakim anggota dalam persidangan, Deni Indrayana mengatakan pada Selasa (15/11/2022) merupakan persidangan kelima.

Advertisement

Sidang pertama perkara itu digelar oleh Majelis Hakim pada hari Senin, 17 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan, namun tidak dapat dilaksanakan.

Penundaan dilakukan karena terdakwa Muhammad Kosim Burhanudin alias MKB masih melaksanakan isolasi oleh Rutan Kelas 1A Solo. Sehingga pembacaan surat dakwaan diundur pada Selasa, 25 Oktober 2022, terdakwa MKB didampingi oleh penasihat hukumnya, Yohannes D. Irpan.

Advertisement

Penundaan dilakukan karena terdakwa Muhammad Kosim Burhanudin alias MKB masih melaksanakan isolasi oleh Rutan Kelas 1A Solo. Sehingga pembacaan surat dakwaan diundur pada Selasa, 25 Oktober 2022, terdakwa MKB didampingi oleh penasihat hukumnya, Yohannes D. Irpan.

“Hingga saat ini, pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menghadirkan [total] 9 orang saksi. [Di antaranya] yaitu Freddo Chandra Kusuma, Agus Jaelani, Darno, Deny Wahyu Hidayat dan Ngadino yang didengar keterangannya di persidangan pada Senin (7/11/2022),” terang Deni kepada Solopos.com, Selasa.

Baca juga: Tersangka Perusakan Benteng Keraton Kartasura Sukoharjo Resmi Ditahan

Advertisement

Saksi tersebut yaitu H. Sumani, Joko Suprapto, Hariyanto dan Adi Surya.

Menurut Deni, dari keterangan saksi-saksi di persidangan, diperoleh informasi Benteng Baluarti Keraton Kartasura merupakan cagar budaya peninggalan Keraton Kartasura sebelum dipindahkan ke Keraton Surakarta oleh Pakubuwono II.

Benteng baluwarti bekas Keraton Kartasura yang dijebol itu merupakan situs cagar budaya yang telah terdata sejak tahun 2015 sebagai dugaan situs cagar budaya di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement

Pada 17 Maret 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo telah menyelenggarakan sosialisasi Benteng Kartasura sebagai situs cagar budaya kepada masyarakat sekitar benteng Kartasura yang diselenggarakan di aula Kelurahan Kartasura.

Baca juga: Soal Penjebolan Benteng Kartasura, DPRD Minta Kementerian Turun Tangan

Selanjutnya pada 2022 telah ditetapkan oleh Bupati Sukoharjo sebagai cagar budaya berdasarkan UU No.11 Tahun 2010, setelah dilakukan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya.

Advertisement

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang terdiri dari hakim ketua majelis, K.P. Kesuma Harahap, hakim anggota, Deni Indrayana, dan Asropi.

Persidangan dugaan tindak pidana perusakan cagar budaya dengan menjebol benteng baluwarti bekas Keraton Kartasura itu tercatat dengan nomor perkara 174/Pid.Sus/2022/PNSkh atas nama terdakwa MKB.

“Persidangan tersebut ditutup oleh Hakim Ketua Majelis. K.P. Kesuma Harahap dengan mengumumkan persidangan berikutnya masih mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli, yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum yang akan digelar pada Senin (21/11/2022) mendatang,” terang Deni.

Baca juga: Perusakan BCB Berulang, 4 Plakat Dipasang di Kompleks Benteng Kartasura

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo beberapa waktu lalu mengatakan ancaman hukum yang akan menjerat tersangka perusakan benteng Keraton Kartasura tertuang dalam UU 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam UU tersebut terdapat Pasal 66 yang mengatakan setiap orang dilarang merusak atau mencuri cagar budaya, baik kecil maupun besar.

Ancaman hukuman bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif