SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, bersama tiga Wakil Ketua DPRD Solo menyerahkan dokumen rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Solo Tahun 2022 saat Rapat Paripurna, Jumat (5/5/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberian penjelasan terkait turunnya target pendapatan asli daerah (PAD) 2024.

Menurut dia, ada sejumlah penyebab yang membuat PAD tahun depan dalam Rancangan APBD Solo 2024 menurun. Penjelasan itu dia sampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Solo dengan agenda penyampaian Nota Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Solo terhadap Rancangan APBD Solo 2024, Kamis (5/10/2023) siang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tapi, Gibran tak hadir dalam rapat, melainkan diwakili oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Menurut dia pemberlakuan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan beberapa konsekuensi.

Seperti pemerintah daerah harus menyusun revisi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Konsekuensi lainnya, penyesuaian jenis dan tarif pajak daerah, serta penghapusan beberapa retribusi daerah.

Penyesuaian pajak terjadi pada tarif pajak parkir yang semula 25%, menjadi 10%, pajak hiburan semula antara 5% sampai 40%, menjadi 10%. Selain itu adanya penghapusan beberapa retribusi daerah, antara lain retribusi pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi pelayanan tera ulang.

Ada juga retribusi pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi pelayanan pemakaman. Berbagai kondisi itu memicu potensi penurunan PAD 2024. Tapi Pemkot Solo akan mengambil beberapa langkah.

Tujuannya menjaga stabilitas dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah tahun depan. Kebijakan atau strategi itu seperti dengan intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, melalui optimalisasi potensi pendapatan pajak daerah serta doptimalisasi penerimaan piutang melalui kerja sama.

Pihak yang digandeng Pemkot Solo terkait doptimalisasi penerimaan piutang yakni aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian. Intensifikasi pemungutan pajak juga dengan pemutakhiran data secara berkala memanfaatkan teknologi informasi terintegrasi. SPBE dalam pengelolaan pendapatan akan diwujudkan.

Pemkot Solo juga akan melakukan pendekatan ektensifikasi sumber-sumber PAD melalui updating dan optimalisasi pemanfaatan data pajak dan retribusi daerah, pengkajian potensi pajak dan retribusi daerah, serta pendataan potensi terhadap objek pajak dan retribusi daerah baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya