Soloraya
Senin, 7 Desember 2015 - 19:40 WIB

PENJUALAN RASKIN BOYOLALI : Desa Bengle Dibidik Masuk PKPT 2016

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memasang police line di tumpukan ratusan karung beras raskin di Klego. Beras itu seharusnya dibagikan kepada warga Desa Bengle, Wonosegoro. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penjualan raskin Boyolali membuat Desa Bengle, Klego masuk program pengawasan tahunan 2016.

Solopos.com, BOYOLALI–Inspektorat Daerah (Inspekda) Boyolali akan memasukkan Desa Bengle, Kecamatan Klego, dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2016 sebagai tindak lanjut mencuatnya dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin) di desa tersebut.

Advertisement

Kepala Inspekda Boyolali, Widodo A.Munir, menyoroti temuan penjualan raskin Desa Bengle di Desa Sumberagung, Kecamatan Klego, Rabu (2/12) siang. Menurut Munir, sapaannya, secara normatif apapun alasan dan modusnya, menjual raskin adalah salah dan tidak diperbolehkan secara aturan. “Kembalikan saja ke aturan normatifnya. Ndak boleh itu,” kata Munir, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (7/12/2015).

Seperti diketahui, truk pengangkut raskin asal Desa Bengle ditangkap aparat Polsek Klego setelah kedapatan mengirim dan hendak menjual beras raskin di salah satu tempat penggilingan padi di Pasar Ngegot, Dukuh Ngegot, Desa Sumberagung, Kecamatan Klego, Rabu pekan lalu.

Dari hasil klarifikasi pihak kepolisian terhadap sopir truk, penjualan raskin Desa Bengle atas suruhan Kepala Desa (Kades) Bengle, Budiyono.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan kades, penjualan raskin sudah disepakati warga. Namun warga membantah telah membuat kesepakatan untuk menjual raskin.

Inspektorat Daerah tidak bisa langsung menindaklanjuti dugaan penyelewengan raskin di Bengle karena kebetulan tahun ini Bengle tidak masuk dalam daftar Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).  “Kami tunggu laporan dari bagian pemerintahan desa (pemdes). Kalau memang ada laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Munir.

Jika sampai akhir tahun ini tidak ada laporan dari Bagian Pemdes, Bengle akan masuk dalam PKPT 2016 dan Inspektorat Boyolali memastikan akan mendalami dugaan penyelewengan raskin di desa tersebut.

Advertisement

Munir mengatakan kemampuan Inspektorat untuk memeriksa keuangan SKPD hingga desa sangat terbatas karena jumlah sumber daya manusia (SDM) yang minim. Dengan anggota tim hanya enam orang, Inspektorat harus mengawasi dan memeriksa 44 SKPD, 90 UPT, dan 261 desa.

“Kalau 2016 masuk PKPT, tentu pemeriksaan kami bukan hanya masalah raskin tetapi keuangan desa secara umum,” kata dia.

Saat ini, temuan penjualan raskin Desa Bengle masih ditangani Polres Boyolali. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi sebagai data awal.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo, menyatakan komitmen untuk mengusut dugaan korupsi raskin di desa tersebut. “Ya, nanti kami dalami unsur korupsinya, makanya kami kan menggandeng BPKP [Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan],” kata Andie.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif