SOLOPOS.COM - Polisi mendata identitas perempuan yang tertangkap saat ngamar dengan pasangan tak resminya di salah satu hotel Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (6/4/2022). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang pria berstatus pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Solo, IB, 62, yang terciduk saat ngamar dengan perempuan bukan pasangan resminya, TS, 47, di salah satu kamar hotel di Karanganyar mengaku sudah menikah siri.

Pensiunan PNS Solo dengan perempuan bukan pasangan resminya itu ketahuan ngamar di salah satu hotel di Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (5/4/2022) malam.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pasangan tak resmi itu terciduk saat Polres Karanganyar melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau operasi pekat pada Selasa malam.

Baca Juga : Kronologi Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar

Dihadapan polisi, mereka sempat mengaku sebagai pasangan resmi. Mereka telah menikah secara siri. Namun, aparat tak begitu saja percaya. Salah satunya, karena alamat tempat tinggal keduanya tak sama. IB merupakan warga Serengan sedangkan TS warga Mojosongo, Kota Solo.

“Dari operasi ini kami menemukan sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri di kamar hotel. Satu di antaranya seorang pensiunan PNS,” kata Kabagops Polres Karanganyar, Kompol Joko Waluyono, didampingi Kasatreskrim, AKP Kresnawan Husein, Rabu (6/4/2022).

Polisi mendata kedua pasangan tidak resmi tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Karangpandan untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, mereka juga diberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga : Lagi, Dua Pasangan Tak Resmi Terciduk saat Ngamar di Hotel Karanganyar

Operasi pekat sekaligus operasi cipta kondisi itu dimulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Polisi menyisir sejumlah wilayah di Kabupaten Karanganyar. “Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi. Sasaran operasi pekat di Bulan Suci Ramadan,” tutur dia.

Dua Pasangan Lain

Pascakejadian itu, Polres Karanganyar kembali menciduk dua pasangan tak resmi saat ngamar di salah satu hotel Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar pada Rabu (6/4/2022) malam.

Baca Juga : Waduh! Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar

Keempat orang tersebut AS, 34 warga Kelurahan Bolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar dan DH, 31, warga Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Pasangan lainnya, LSN, 37 warga Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dan GMN, 40, warga Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasi Humas, AKP Agung Purwoko, mengatakan petugas memberikan teguran dan meminta mereka agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selanjutnya, kedua pasangan itu diminta pulang ke rumah masing-masing.

Baca Juga : 10 Berita Terpopuler: Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar & WGM Tercemar

“Langsung dilakukan pembinaan dan diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatan lagi. Kemudian diimbau agar pulang ke rumah masing-masing,” ujar Agung, Kamis (7/4/2022).

Kegiatan razia dilakukan pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB. Tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut Pleton Siaga 4, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, dan Satuan Narkoba Polres Karanganyar.

“Kegiatan ini merupakan cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat [pekat] pada bulan Ramadan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Karanganyar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya