Indah Septiyaning Wardani / Akhmad Ludiyanto / Sri Sumi Handayani | SOLOPOS.com
Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang pria berstatus pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Solo, IB, 62, yang terciduk saat ngamar dengan perempuan bukan pasangan resminya, TS, 47, di salah satu kamar hotel di Karanganyar mengaku sudah menikah siri.
Pensiunan PNS Solo dengan perempuan bukan pasangan resminya itu ketahuan ngamar di salah satu hotel di Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (5/4/2022) malam.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, pasangan tak resmi itu terciduk saat Polres Karanganyar melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau operasi pekat pada Selasa malam.
Baca Juga : Kronologi Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar
Baca Juga : Kronologi Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar
Dihadapan polisi, mereka sempat mengaku sebagai pasangan resmi. Mereka telah menikah secara siri. Namun, aparat tak begitu saja percaya. Salah satunya, karena alamat tempat tinggal keduanya tak sama. IB merupakan warga Serengan sedangkan TS warga Mojosongo, Kota Solo.
“Dari operasi ini kami menemukan sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri di kamar hotel. Satu di antaranya seorang pensiunan PNS,” kata Kabagops Polres Karanganyar, Kompol Joko Waluyono, didampingi Kasatreskrim, AKP Kresnawan Husein, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga : Lagi, Dua Pasangan Tak Resmi Terciduk saat Ngamar di Hotel Karanganyar
Operasi pekat sekaligus operasi cipta kondisi itu dimulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Polisi menyisir sejumlah wilayah di Kabupaten Karanganyar. “Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi. Sasaran operasi pekat di Bulan Suci Ramadan,” tutur dia.
Pascakejadian itu, Polres Karanganyar kembali menciduk dua pasangan tak resmi saat ngamar di salah satu hotel Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar pada Rabu (6/4/2022) malam.
Baca Juga : Waduh! Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar
Keempat orang tersebut AS, 34 warga Kelurahan Bolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar dan DH, 31, warga Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Pasangan lainnya, LSN, 37 warga Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dan GMN, 40, warga Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasi Humas, AKP Agung Purwoko, mengatakan petugas memberikan teguran dan meminta mereka agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selanjutnya, kedua pasangan itu diminta pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga : 10 Berita Terpopuler: Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar & WGM Tercemar
“Langsung dilakukan pembinaan dan diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatan lagi. Kemudian diimbau agar pulang ke rumah masing-masing,” ujar Agung, Kamis (7/4/2022).
Kegiatan razia dilakukan pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB. Tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut Pleton Siaga 4, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, dan Satuan Narkoba Polres Karanganyar.
“Kegiatan ini merupakan cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat [pekat] pada bulan Ramadan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Karanganyar,” ujarnya.