SOLOPOS.COM - Periksa Berkas (SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Periksa Berkas (SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Wonogiri (Solopos.com)–Sidang perdata pensiunan di Wonogiri melawan Bupati Wonogiri digelar secara maraton. Selama sepekan, sidang tersebut digelar dua kali dan Senin (8/8/2011) persidangan masih membahas pembuktian dari tergugat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua majelis hakim Erly Sulistyarini didampingi hakim anggota R Agung Aribowo dan Natharia Christina menyatakan, pihaknya memberikan hak yang sama bagi penggugat dan tergugat.

“Penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dilakukan tiga kali persidangan. Kami pun memberikan waktu yang sama kepada pihak tergugat. Hari ini, ada berkas pembuktian yang belum sempurna sehingga bisa dilengkapi pada persidangan Kamis (11/8/2011),” ujar Erly.

Hadir pada persidangan kemarin kuasa hukum penggugat, Zaenal di-support sekitar 25-an pensiunan sedang kuasa hukum Bupati dihadiri oleh Wiyanto dan Imam Ilham. Sidang kemarin hanya berlangsung sekitar 15 menit dan dimulai pukul 11.45 WIB.

“Cukup (berkas) ini dan tidak ada yang lain,” ujar Erly. Kuasa hukum tergugat, Wiyanto mengiyakan.

“Jika kuasa hukum penggugat belum jelas bisa menanyakan ke majelis. Hari ini, kuasa hukum tergugat memberikan alat bukti sebanyak 12 surat walau ada sebagian yang belum sempurna.”

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 255 pensiunan Pemkab Wonogiri menggugat Bupati terkait tidak diberikannya hak-hak mereka sesuai Perda No 6/2005. Mereka menguasakan kepada pengacara yang beralamat di Banjarsari, Solo.

Para penggugat mengajukan gugatan pembayaran senilai Rp 2.816.401.136. Dana senilai itu merupakan gaji terakhir mereka sebelum pensiun. Sesuai ketentuan Perda No 6/2005 tentang pemberian penghargaan prestasi kerja bagi PNS yang telah purna tugas di lingkungan Pemkab Wonogiri, mereka berhak menerima penghargaan itu.

(tus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya