Soloraya
Minggu, 30 April 2023 - 22:07 WIB

Penting! Perhatikan Poin-Poin Ini saat Pendaftaran Bacaleg DPRD ke KPU Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (freepik)

Solopos.com, KLATEN — Pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPRD di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Klaten untuk Pemilu 2024 dibuka mulai Senin (1/5/2023). Pengurus partai politik (parpol) punya waktu hingga 14 Mei 2023 untuk mengajukan daftar bacaleg mereka.

Ada 50 kursi DPRD Klaten yang akan diperebutkan dengan 18 parpol peserta Pemilu 2024. Jika semua parpol mengajukan bacaleg sesuai jumlah kursi yang diperebutkan, artinya bakal ada sekitar 900 bacaleg secara keseluruhan.

Advertisement

Pengurus parpol diminta teliti dalam pengajuan bacaleg. Beberapa hal penting wajib diperhatikan di antaranya:

1. Kelengkapan Berkas

Kelengkapan berkas administrasi penting diperhatikan saat pendaftaran bacaleg DPRD Klaten karena jika ada yang kurang, berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki pada masa perbaikan berkas.

Advertisement

1. Kelengkapan Berkas

Kelengkapan berkas administrasi penting diperhatikan saat pendaftaran bacaleg DPRD Klaten karena jika ada yang kurang, berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki pada masa perbaikan berkas.

Terkait berkas ini, selain data diri disertai foto terbaru bacaleg, yang tidak kalah penting adalah dokumen persetujuan pengajuan bacaleg yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) parpol yang sah sesuai keputusan menteri bidang hukum dan HAM.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda, meminta pengurus parpol memberikan konfirmasi satu hari sebelum mengajukan daftar bacaleg. “Karena prosesnya agak panjang termasuk ada penelitian berkas,” kata Samsul saat ditemui Solopos.com, belum lama ini.

Advertisement

2. Pengunduran Diri dari Jabatan

Ketentuan lain yang wajib diperhatikan parpol maupun bacaleg yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah pengunduran diri bagi yang saat ini menduduki jabatan tertentu. Jabatan dimaksud misalnya kepala desa, pejabat pemerintah, dan lain-lain sesuai ketentuan.

Pengunduran diri dari jabatan itu harus dilakukan sebelum mendaftar sebagai bacaleg. Harus ada surat pengunduran diri atau tanda terima bahwa pengunduran diri sudah diterima pihak berwenang. Jika syarat ini tidak bisa dipenuhi, berkas tidak akan diterima oleh KPU karena dianggap tidak lengkap.

3. Keterwakilan Perempuan

Salah satu persyaratan pendaftaran bacaleg DPRD Klaten yakni 30 persen keterwakilan perempuan. Tak sekadar itu, penyusunan daftar bacaleg juga diminta memenuhi aturan yakni setiap tiga calon wajib ada satu perempuan.

Advertisement

Misalnya pada nomor urut satu sampai tiga, salah satu dari nomor urut itu harus diisi perempuan. Kemudian nomor urut empat hingga enam, salah satunya ada perempuan, dan seterusnya. “Kalau tidak terpenuhi akan gugur. Aturan ini sudah ada sejak Pemilu 2019,” kata Samsul.

Sebelumnya, KPU Klaten telah mengumumkan ihwal pendaftaran bacaleg DPRD Klaten Pemilu 2024 mendatang melalui berbagai media termasuk akun media sosial Instagram @kpuklaten.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram tersebut, Senin (24/4/2023), disebutkan pengumuman lengkap mengenai ketentuan pengajuan bacaleg DPRD di KPU Klaten tertuang dalam Pengumuman Nomor: 172/PL.01.4-Pu/3310/2023.

Advertisement

Pengumuman itu tentang pendaftaran bakal calon anggota DPRD Klaten yang terbit pada 24 April 2023. Surat pengumuman itu juga bisa diakses melalui laman kab-klaten.kpu.go.id.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif