Soloraya
Selasa, 27 September 2022 - 15:35 WIB

Penuhi Panggilan Kejari, Kades Berjo Karanganyar Diborgol Dibawa ke Rutan Solo

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, hendak memasuki mobil dengan tangan diborgol, Selasa (27/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (27/9/2022). Ia untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana BUMDes Berjo.

Pada pemanggilan pertama pada Selasa (20/9/2022), Suyatno mangkir dengan alasan sakit demam dan flu. Pada pemanggilan kedua ini, Suyatno datang ke Kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya, Ari Santoso.

Advertisement

Ia menjalani pemeriksaan selama tiga jam hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya ia menjalani tes kesehatan dan tes antigen di RSUD Karanganyar. Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan dalam proses pemeriksaan tersebut, tersangka diminta menjawab 23 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi di BUMDes Berjo. “Ada 23 atau 24 pertanyaan untuk S ini,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Nasib Kades Berjo Karanganyar 

Advertisement

Setelah diperiksa, tersangka akhirnya ditahan penyidik Kejari. Ia dititipkan di Rutan Solo selama proses penyidikan. Suyatno keluar Kantor Kejari sekitar pukul 14.30 WIB dengan tangan terborogol, mengenakan rompi oranya dikawal petugas Kejari dan polisi.

Lebih lanjut, Gilang mengatakan selama proses penyidikan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti sebagai bahan di persidangan nanti.

Ia berharap semua proses pemeriksaan dan penyidikan rampung di akhir November ini agar proses persidangan dapat dilakukan Desember. Nantinya, sidang akan digelar di pengadilan Tipikor Semarang.

Advertisement

Baca Juga: Eks Dirut BUMDes Berjo Ditahan Usai Diperiksa Lima Jam

Selain Suyatno, Kejari juga menetapkan status tersangka kepada eks Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, untuk kasus yang sama. Eko lebih dulu ditahan pada Selasa pekan lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif