Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (27/9/2022). Ia untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana BUMDes Berjo.
Pada pemanggilan pertama pada Selasa (20/9/2022), Suyatno mangkir dengan alasan sakit demam dan flu. Pada pemanggilan kedua ini, Suyatno datang ke Kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya, Ari Santoso.
Ia menjalani pemeriksaan selama tiga jam hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya ia menjalani tes kesehatan dan tes antigen di RSUD Karanganyar. Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan dalam proses pemeriksaan tersebut, tersangka diminta menjawab 23 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi di BUMDes Berjo. “Ada 23 atau 24 pertanyaan untuk S ini,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Nasib Kades Berjo Karanganyar
Setelah diperiksa, tersangka akhirnya ditahan penyidik Kejari. Ia dititipkan di Rutan Solo selama proses penyidikan. Suyatno keluar Kantor Kejari sekitar pukul 14.30 WIB dengan tangan terborogol, mengenakan rompi oranya dikawal petugas Kejari dan polisi.
Lebih lanjut, Gilang mengatakan selama proses penyidikan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti sebagai bahan di persidangan nanti.
Ia berharap semua proses pemeriksaan dan penyidikan rampung di akhir November ini agar proses persidangan dapat dilakukan Desember. Nantinya, sidang akan digelar di pengadilan Tipikor Semarang.
Baca Juga: Eks Dirut BUMDes Berjo Ditahan Usai Diperiksa Lima Jam
Selain Suyatno, Kejari juga menetapkan status tersangka kepada eks Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, untuk kasus yang sama. Eko lebih dulu ditahan pada Selasa pekan lalu.