SOLOPOS.COM - Penyerahan remisi khusus Natal Tahun 2022 bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Minggu (25/12/2022). (Istimewa/LP Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 17 warga binaan Lembaga Pemasyaratan atau LP Kelas IIA Sragen mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2022, Minggu (25/12/2022). Berkas pengajuan remisi untuk mereka dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi dari Kemenkumham.

Persyaratan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyaratan, kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1992 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan. Selain itu juga Keputusan Presiden [Keppres] RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM [Permenkumham] RI Nomor 7 Tahun 2002.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut karena telah memenuhi persyaratan berupa berkelakukan baik, aktif mengikuti progran pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” terang Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) LP Sragen, David Sapto Aji, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (25/12/2022).

Pemberian remisi khusus Natal tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di Gereja Imanuel LP Kelas IIA Sragen dan dihadiri pegawai dan warga binaan pemasyarakatan. David menambahkan penyerahan remisi tersebut diberikan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan pemasyarakatan.

Remisi tersebut diberikan khusus untuk warga binaan pemeluk Nasrani. “Acara tersebut diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka penyerahan remisi khusus Natal tahun 2022 yang disampaikan ke seluruh peserta yang hadir,” tambah David.

Baca Juga: 14 Warga Binaan Rutan Solo Dapat Remisi Natal 2022, 6 Orang Lainnya Menunggu

Perincian warga binaan pemasyaratan yang menerima remisi khusus Natal yakni satu orang menerima remisi satu bulan, satu orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 15 orang mendapatkan remisi satu bulan. Total warga binaan LP Sragen ada 449 orang dengan 59 orang di antaranya berstatus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya