SOLOPOS.COM - Kepala Lembaga Pemasyaratan (LP) Sragen, Tunggul Buono menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023, di halaman LP Sragen, pada Sabtu (22/4/2023). Sebanyak 177 narapidana LP Sragen dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi khusus tersebut. (Istimewa/Humas LP Sragen)

Solopos.com, SRAGEN– Sebanyak 177 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri. Mereka dinilai telah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif untuk memperoleh remisi khusus ini.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala LP Kelas IIA Sragen, Tunggul Buono, menjelaskan saat ini penghuni di LP Sragen berjumlah 418 orang, dengan 352 orang merupakan narapidana, dan 66 orang adalah tahanan.

Adapun narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi sebanyak 177 orang, yang terdiri atas 167 narapidana laki-laki dan sepuluh orang narapidana perempuan.

Lebih lanjut, Tunggul menguraikan dari 177 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut, 131 orang dari kasus pidana umum, dan 46 orang dari kasus pidana khusus. Kemudian untuk pidana khusus, dari kasus narkotika berjumlah 45 orang dan satu orang Tipikor.

“Kemudian besaran remisi khusus 2023 ini bervariasi ada 15 hari berjumlah 44 orang kemudian yang satu bulan sebanyak 121 orang, satu bulan 15 hari itu sembilan orang dan yang dua bulan berjumlah tiga orang. Jadi yang RK [Remisi Khusus] hari raya ini dan bebas ada dua orang. Namun karena ada sesuatu hal karena yang bersangkutan masih mempunyai denda yang belum dibayar maka yang bersangkutan harus menjalani denda lebih dulu baru nanti kami akan bebaskan,” ujar Tunggul saat ditemui Solopos.com di LP Sragen pada, Sabtu (22/4/2023).

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus bebas tersebut masuk kasus narkotika. Tunggul menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar narapidana mendapatkan remisi, yaitu, secara administratif dan substantif.

Persyaratan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyaratan, kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1992 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan. Selain itu juga Keputusan Presiden [Keppres] RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM [Permenkumham] RI Nomor 7 Tahun 2002.

“Tentunya syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah secara administratif bahwa yang bersangkutan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian hal-hal yang lain, yang substantifnya, dia berkelakukan baik, sudah menjalani enam bulan masa pidana, hal yang lain yang paling diperhatikan di sini adalah bahwa narapidana itu dapat menjalani program-program pembinaan yang sudah kami tentukan itu menjadi syarat dan prasyarat yang harus dilakukan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidananya,” tambah Tunggul.

Penyerahan remisi khusus tersebut diawali oleh Salat Idulfitri bersama-sama tahanan dan petugas mulai pukul 06.00 WIB kemudian dilanjutkan penyerahan remisi secara simbolis.

Selain itu, Tunggul menjelaskan bahwa sesuai dengan intruksi dari pimpinan kantor wilayah, pihaknya juga melakukan program kunjungan Hari Raya Idulfitri untuk para penghuni LP Sragen bersama keluarga selama tiga hari. Adapun pelaksanaannya mulai hari ini, Sabtu-Senin (22-24/4/2023), mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya