SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

BALAIKOTA (ESPOS)-Pemkot Solo sudah memulai proses pengosongan lahan yang saat ini masih digunakan untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sebelah Pasar Jongke karena akan digunakan untuk perluasan pasar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Terkait itu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo menyatakan siap membantu menghitung nilai kompensasi bagi pemilik SPBU dimaksud. Kompensasi itu diperlukan karena izin operasi SPBU di lahan milik Pemkot itu masih berlaku sampai 2015 mendatang.

“Nanti mereka akan diberi kompensasi Pemkot butuh lahan itu untuk perluasan pasar segera, sementara sewa lahan itu masih berlaku sampai 2015,” ujar Kepala DPPKA, Budi Yulistianto, saat diwawancarai wartawan di Balaikota, Selasa (24/4/2012).

Kendati demikian, Budi mengaku belum tahu berapa nilai kompensasi yang akan diberikan atau yang diminta oleh pihak pemilik SPBU. Yang jelas, meski mengaku tidak tahu soal anggaran yang disediakan untuk kompensasi itu, Budi mengatakan pemberian kompensasi itu diharapkan bisa dilakukan tahun ini.

“Kegiatan ini kan leading-nya DPP (Dinas Pengelolaan Pasar-red) sedangkan kami hanya membantu dalam hal asetnya, posisinya, nilainya dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPP Solo, Subagiyo mengungkapkan menurut informasi surat dari pihak pengelola SPBU terkait kompensasi sudah ada. Namun dia mengaku tidak tahu persis apa isinya. Sebab yang menangani masalah itu adalah DPPKA.

“Ya nanti yang menghitung kompensasinya kan DPPKA. Saat ini belum, anggarannya juga belum disiapkan,” kata Subagiyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya