SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI--Anggota tim resmob Polres Wonogiri bekerja sama dengan reskrim Polsek Wonogiri menangkap delapan pejudi di Desa Sonoharjo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Kamis (13/2/2014) dinihari. Delapan pejudi satu desa beserta barang bukti hingga berita ini ditulis masih diperiksa penyidik di Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani mengatakan, delapan tersangka judi, ditangkap saat berjudi di rumah Karino, warga Dusun Klumpit, Desa Sonoharjo, Wonogiri. Kedelapan pejudi terbagi atas judi jenis remi sebanyak empat orang dan empat orang lain berjudi jenis ceki.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Keempat pejudi jenis remi adalah, Slamet, 50, Hadi Suroso, 56, Winarto, 56 dan Soekino, 81 sedangkan pejudi jenis ceki terdiri atas Jarno, 41 th, Pardi , 61, Parto, 61 dan Wiyono, 72. “Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB, anggota resmob menerima laporan warga bahwa di rumah Karino ada orang bermain judi. Beberapa anggota yang melakukan investigasi ke lokasi melihat apa yang dilaporkan warga benar sehingga dilakukan penggerebekan.”

Kapolres menyatakan, barang bukti yang diamankan di antaranya, dua buah tikar, dua buah meja tempat bermain judi, tiga set kartu terbagi atas satu set kartu jenis remi dsan dua set kartu jenis ceki, dua buah piring dan uang tunai senilai Rp508.000.

Ditambahkan oleh Kasat reskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto, mereka berjudi di rumah Karino yang sedang memiliki hajat mengenang saudaranya yang meninggal dunia.

“Malam itu peringatan 100 hari orang meninggal,” ujar Kasat reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya