SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia penyakit masyarakat (JIBI/Solopos/Dok)

Penyakit masyarakat masih terjadi saat Ramadan. Satpol PP Klaten saat ini membina 10 pasangan tak resmi yang terjaring razia.

Solopos.com, KLATEN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membina 10 pasangan tak resmi yang terjaring razia di sejumlah hotel melati di Klaten sejak awal Ramadan. Seluruh pasangan tak resmi itu dikenakan sanksi wajib lapor sebanyak 10 kali.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Klaten, Rinto Patmono, mengatakan seluruh pasangan tak resmi itu tak mampu menunjukkan surat nikah saat dilangsungkan razia di kawasan Kemalang dan Delanggu. Dalam satu pekan, pasangan tak resmi itu harus melapor ke petugas Satpol PP sebanyak dua kali.

“Jadwal wajib lapor sudah kami tentukan. Mereka tak boleh mangkir dari wajib lapor ini. Kalau mangkir, kami akan tembusi surat ke kelurahan atau pemerintah desa (Pemdes) setempat. Bisa juga, kami cek ke rumah yang bersangkutan [petugas sudah mendata identitas 10 pasangan tak resmi yang terjaring razia],” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2015).

Rinto mengatakan satu wanita yang diminta wajib lapor masih berusia 16 tahun. Sedangkan, pasangannya berusia 18 tahun.

“Selama wajib lapor di sini, pasangan tak resmi itu selalu kami beri pemahaman perlunya menghindari perbuatan mesum. Selain mengurusi pasangan tak resmi yang wajib lapor ini, kami juga masih rutin menggelar razia di berbagai lokasi yang disinyalir sebagai tempat mesum. Kami mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas berbagai jenis penyakit masyarakat,” katanya.

Petugas Satpol PP Klaten lainnya, Suriptono, mengatakan wajib lapor bagi pasangan tak resmi yang terjaring razia dilakukan saat jam kerja. Sesuai jadwal, sanksi wajib lapor itu akan berakhir sebelum Lebaran.

“Mereka [pasangan tak resmi] selalu menaati sanksi wajib lapor ini. Bahkan, sudah ada yang wajib lapor hingga delapan kali. Artinya, sebentar lagi sanksinya selesai. Harapan kami, mereka yang dikenai sanksi wajib lapor tidak mengulangi perbuatannya di waktu mendatang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya