Soloraya
Sabtu, 20 Juni 2020 - 06:00 WIB

Penyaluran BLT Dana Desa di Sukoharjo Diperpanjang 3 Bulan, Tapi....

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT dana desa tahap II bagi warga terdampak pandemi Covid-19 di Sukoharjo diperpanjang tiga bulan hingga September.

Namun, nominal bantuan sosial (bansos) itu berkurang dari Rp600.000/bulan menjadi Rp300.000/bulan. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Perpanjangan BLT Dana Tahap II.

Advertisement

Dalam regulasi itu disebutkan BLT dana desa tahap II dicairkan pada Juli, Agustus, dan September. Kebijakan ini dilakukan untuk menopang kebutuhan sehari-hari warga terdampak pandemi Covid-19.

Update Terbaru! Positif Covid-19 Sukoharjo Tembus 80 Orang, 1 Pasien Meninggal Dunia

Advertisement

Update Terbaru! Positif Covid-19 Sukoharjo Tembus 80 Orang, 1 Pasien Meninggal Dunia

Koordinator Petugas Pendamping Desa di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Tri Setianto, mengatakan pencairan BLT dana desa tahap II diperpanjang tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September.

Tidak ada penambahan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di masing-masing desa. “Pemerintah desa sudah memahami kebijakan perpanjangan pencairan BLT dana desa tahap II selama tiga bulan. Sementara BLT dana desa tahap I telah dicairkan setiap KPM di setiap desa,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (19/6/2020).

Advertisement

Kendati demikian, pemerintah desa menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemkab Sukoharjo ihwal perpanjangan pencairan BLT dana desa tahap II.

Menentukan Calon Penerima

Aturan itu bakal menjadi acuan dalam pencairan BLT dana desa kepada warga terdampak pandemi Covid-19 di 150 desa Kabupaten Jamu.

Sebelumnya, pemerintah desa telah mendata secara detail dan terperinci untuk menentukan calon penerima BLT dana desa di Sukoharjo.

Advertisement

Netizen Bilang Pernikahan Inses di Sragen Mirip Judul Sinetron Ini

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penerima ganda atau dobel bantuan sosial dari pemerintah. Ada beragam bantuan sosial berupa barang dan uang.

Misalnya, jaring pengaman sosial (JPS) pangan, bantuan sosial tunai (BST), dan bantuan sosial reguler. Bantuan reguler itu di di antaranya program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT).

Advertisement

"Jika tak divalidasi secara detail berpotensi muncul data dobel penerima bansos,” kata dia.

Kasus Pertama di Tawangmangu Karanganyar, Pria 30 Tahun Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sementara itu, Kepala Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Marzuki, mengatakan bakal berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo sebelum mencairkan BLT dana desa tahap II.

Marzuki ingin memastikan data keluarga penerima bantuan sosial lain dengan BLT dana desa tahap II. Di Desa Madegondo, jumlah keluarga penerima manfaat BLT dana desa sebanyak 143 keluarga.

Reisa Ingatkan Efek Samping Dexamethasone, Obat Apotek untuk Pasien Covid-19

Mereka tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah. Penentuan keluarga penerima manfaat BLT dana desa melibatkan ketua rukun tetangga (RT).

"Mereka yang memahami status ekonomi setiap warga di wilayahnya masing-masing,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif