SOLOPOS.COM - YF Sukasno (dok)

YF Sukasno (dok)

SOLO-Mekanisme pencairan dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) direncanakan diubah. Bila semula pencairan dilakukan melalui UPTD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) di masing-masing kecamatan, ke depan, bantuan hibah itu akan disalurkan melalui komite sekolah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno, mengemukakan rencana perubahan mekanisme pencairan dana BPMKS tersebut merupakan salah satu yang dibahas dalam rapat sinkronisasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solo dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (23/7/2012).

Sukasno yang juga menjabat sebagai Ketua Banggar DPRD Kota Solo itu, menjelaskan rencana tersebut juga untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentang penyaluran bantuan hibah secara langsung kepada penerimanya. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2012 tentang revisi Permendagri No 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

“Jadi mekanisme pencairan dana BPMKS nantinya akan melalui komite sekolah yang kemudian disalurkan ke siswa secara langsung, tidak lagi melalui UPTD Disdikpora di tingkat kecamatan. Apalagi karena ini sifatnya hibah personal. Sebab kalau melalui UPTD Disdikpora, kesannya kok pemerintah, dalam hal ini Pemkot, memberi bantuan hibah kepada pemerintah, dalam hal ini Disdikpora,” ujar Sukasno ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2012).

Sukasno mengatakan dengan diubahnya mekanisme pencairan tersebut, diharapkan penyaluran dana BPMKS akan lebih mudah dan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya