Soloraya
Rabu, 21 Desember 2022 - 13:41 WIB

Penyandang Disabilitas di Sragen Bisa Dapat SIM, Begini Caranya

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Forum Organisasi Disabilitas Sragen (FORDIS), Budiyono, menunjukkan SIM D, miliknya, di Gedung IPHI Sragen, pada Rabu (21/12/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tak terkecuali para difabel. Meski memiliki keterbatasan fisik, penyandang disabilitas tetap harus mengantongi SIM untuk bisa mengemudikan sepeda motor atau mobil.

Kasatlantas Polres Sragen, Abipraya Guntur Sulatiast,o mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan untuk pemohon SIM disabilitas khusus tuna tungu, pemohon harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sragen. Pemohon wajib membawa kelengkapan pendaftaran yakni kartu tanda penduduk (KTP).

Advertisement

“Kemudian surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh dokter polisi dan surat lulus psikotes. Selanjutnya melakukan pendaftaran dan pembayaran di loket BRI [Bank Rakyat Indonesia] ,” terang Abipraya saat dihubungi Solopos.com pada Rabu (21/12/2022).

Setelah itu, pemohon melaksanakan ujian teori atau audio visual integrated system (AVIS). Apabila dinyatakan lulus, maka dilanjutkan ke ujian praktik. Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, pemohon akan difoto dan menunggu SIM A atau SIM A dicetak.

Advertisement

Setelah itu, pemohon melaksanakan ujian teori atau audio visual integrated system (AVIS). Apabila dinyatakan lulus, maka dilanjutkan ke ujian praktik. Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, pemohon akan difoto dan menunggu SIM A atau SIM A dicetak.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah di Sambungmacan Sragen, Pengendara Motor Tabrak Truk

“Lalu untuk pemohon SIM penyandang disabilitas lainnya, yaitu SIM D, persyaratannya sama, hanya membawa kendaraan khusus masing-masing. Perbedaannya pada kendaraan untuk ujian praktik yang digunakan,” ujar Abipraya.

Advertisement

Sementara itu, anggota Forum Organisasi Disabilitas Sragen (Fordis), Budiyono, merasakan bahwa pelayanan SIM D untuk dirinya dipermudah.

“Alhamdulillah dipermudah untuk mengurus SIM D, tapi tetap sesuai aturan. Dari Satlantas sendiri juga mempermudah. Untuk difabel untuk harus sesuai dengan yang normal terkait persyaratannya. Cuma pas praktik, untuk motor roda tiga, mestinya diperlebar jalurnya,” terang Budiyono disela-sela peringatan Hari Disabilitas Internasional di Gedung IPHI Sragen, pada Rabu.

Baca Juga: Pemohon Gagal Ujian SIM, Polres Sragen Buka Program Coaching Clinic Gratis

Advertisement

Jenis-Jenis SIM

Dikutip dari, etilang.id, pada Rabu, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), SIM dikelompokkan dalam dua kategori umum, yakni SIM untuk pengguna kendaraan pribadi/perseorangan dan SIM untuk pengendara kendaraan umum.

Kemudian, dalam Pasal 80 UU LLAJ, SIM untuk pengendara kendaraan milik pribadi/perseorangan dibagi lagi dalam lima jenis yang dibagi berdasarkan jenis kendaraannya, yaitu SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D.

Terkhusus untuk SIM D, jenis SIM ini dikeluarkan pihak kepolisian untuk pengendara kendaraan penyandang disabilitas.

Advertisement

Dalam aturan turunan UU LLAJ, yakni Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM D terbagi menjadi dua, yakni SIM D dan SIM D1. SIM D merupakan SIM untuk mengemudikan kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM C. Sedangkan, SIM D I adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A.

Baca Juga: Kronologi 2 Warga Sragen Jadi Korban Tabrak Lari di Masaran, 1 Meninggal Dunia

Penyandang disabilitas memiliki SIM khusus karena kendaraan yang digunakan biasanya merupakan kendaraan khusus yang dimodifikasi untuk dapat digunakan penyandang disabilitas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif