SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian. (Gambar: Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Total perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Klaten sepanjang 1 Januari 2022 hingga 9 Desember 2022 mencapai 2.606 perkara. Dari jumlah tersebut, kasus perceraian yang diajukan ke PA Klaten sebanyak 2.219 perkara.

Pengajuan perkara perceraian di Klaten selama awal Januari 2022 hingga 9 Desember 2022 terdiri atas 570 cerai talak dan 1.649 cerai gugat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua PA Klaten, Muadz Junizar, mengatakan setiap perkara yang diajukan tak serta merta langsung diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Pengadilan berupaya memediasi kedua belah pihak.

Mediasi dilakukan salah satunya untuk memberikan masukan kepada kedua pihak berpikir ulang sebelum mereka berpisah. Selain itu, mediasi ditujukan agar hak perempuan dan anak terpenuhi.

“Ketika kedua belah pihak hadir, kami upayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Terutama juga terkait hak perempuan dan hak anak. Kalau suami yang mengajukan, biasanya di sana ada nafkah iddah, nafkah mut’ah, ada juga terkait hak asuh anak dan nafkah untuk anak. Sehingga ketika perkara itu putus tidak timbul perkara baru lagi. Alhamdulillah pola yang diterapkan di Klaten sebagian besar itu bisa diselesaikan secara mediasi,” kata Muadz saat ditemui di PA Klaten, Jumat (9/12/2022) siang.

Baca Juga: Badala! Angka Perceraian di Klaten Tembus 2.219 Kasus, Mayoritas Pasangan Muda

Dari berbagai faktor penyebab perceraian, lanjut Muadz Junizar, menjelaskan perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor yang mendominasi. Sepanjang 2022, ada 932 perkara perceraian dengan faktor penyebab perselisihan dan pertengkaran.

Berikut faktor penyebab terjadinya perceraian di Klaten:

1. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus: 932 perkara.

2. Ekonomi: 681 perkara.

3. Meninggalkan salah satu pihak: 244 perkara.

Baca Juga: Program Kecantol Kamu Karanganom Klaten Diusulkan Dapat Penghargaan Presiden

4. Madat: 15 perkara.

5. KDRT: 8 perkara.

6. Dihukum penjara: 6 perkara.

7. Judi: 2 perkara.

8. Murtad: 2 perkara.

Baca Juga: Perceraian dan Fenomena di Baliknya

9. Kawin paksa: 1 perkara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya