Soloraya
Selasa, 5 Maret 2019 - 17:15 WIB

Penyebar Video Porno Tertangkap Saat Bikin SKCK di Polsek Purwantoro Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang residivis penyebar video porno ditangkap polisi saat sedang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Purwantoro, Wonogiri, Senin (4/3/2019).

Residivis bernama Arif Setiawan, 33, itu sebelumnya pernah dipidana dengan UU ITE, yakni menyebarkan video porno bersama kekasihnya di media sosial. Arif mendatangi Mapolsek Purwantoro, Senin (4/3/2019) pagi sekitar pukul 9.00 WIB.

Advertisement

Pria asal Dusun Joho, Desa Joho, Purwantoro, itu berniat mengurus SKCK. Tiba di Maporsek, ia mengikuti prosedur lazimnya mengurus SKCK.

Saat itulah, polisi menemukan nama yang bersangkutan pernah tersangkut kasus hukum penyebaran video porno dengan kekasihnya, NH. Kasus itu dilaporkan oleh NH. Atas kasus itu, Arif menjalani pidana lima bulan penjara.

“Setelah bebas, ia bertemu lagi sama kekasihnya itu. Lalu, mengulangi perbuatannya menyebarkan video porno dengan kekasihnya lagi. NH tak terima lalu mengadukan tindakan itu ke Polsek Puhpelem pada Juni 2018 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramdhani, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (5/3/2019).

Advertisement

Mengetahui status Arif sebagai teradu, aparat Polsek Purwantoro berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Wonogiri. Polres Wonogiri memerintahkan agar Arif diamankan terlebih dahulu.

Sementara itu, Arif yang menyadari proses pengurusan SKCK-nya berbelit-belit meminta izin kepada petugas untuk mengambil sesuatu di mobil. Namun, ia ternyata berusaha melarikan diri dengan mengendarai mobil Toyota Avanza W 1439 SC.

Arif kabur ke arah Slogohimo. “Polisi lalu mengejar pelaku. Pengejaran itu sempat diwarnai tembakan peringatan lantaran pelaku tidak mau menghentikan kendaraannya. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di Slogohimo,” terang Aditya.

Advertisement

Aditya menjelaskan polisi sedang mengklarifikasi kasus yang bersangkutan dengan pengadu yang juga kekasih Arif, NH. Status Arif adalah teradu bukan terlapor. Untuk mengubah status menjadi terlapor perlu dibuatkan laporan polisi.

“Nanti tergantung pengadu apakah mau membuat laporan polisi atau tidak. Saat ini masih proses klarifikasi. Kami juga tidak menahan pelaku, tetapi pelaku dikenai wajib lapor,” terang Kasat Reskrim.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif