Soloraya
Jumat, 10 Juli 2020 - 08:40 WIB

Penyedia Layanan Rapid Test Covid-19 Diminta Lapor ke Pemkot Solo

Mariyana Ricky P.d  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil rapid test. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengimbau laboratorium maupun rumah sakit (RS) swasta penyedia layanan uji cepat atau rapid test dan uji swab Covid-19 secara polymerase chain reaction (PCR) mandiri untuk segera melapor jika hasilnya reaktif atau positif.

Laporan hasil rapid test atau uji swab diminta secepat mungkin melalui layanan perpesanan daring guna mempercepat proses tracing Covid-19.

Advertisement

Proses penelusuran riwayat kontak bertujuan memutus rantai persebaran virus penyebab Covid-19.

Nakes Asal Kadipiro Sembuh, Kasus Positif Virus Corona Solo Tersisa 3 Orang

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan laporan tertulis rapid test bisa menyusul namun kegiatan tracing harus segera dilakukan.

Advertisement

Laboratorium atau RS swasta yang mendapati hasil rapid test atau uji swabnya reaktif/positif wajib meminta pasiennya membuat surat pernyataan karantina mandiri.

“Nah, untuk pasien yang hasil uji cepatnya reaktif, didorong melakoni uji swab,” kata dia, kepada

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif