SOLOPOS.COM - Wisatawan antre masuk Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo, Sabtu (18/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos/ilustrasi)

Penyelamatan hewan langka, TSTJ mengaku hanya menerima tujuh ekor satwa yang dilindungi.

Solopos.com, SOLO–Sepanjang 2015, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) hanya menerima tujuh ekor satwa dilindangi dari masyarakat. Tujuh satwa itu terdiri atas enam ekor burung dan satu ekor ular piton.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Direktur Utama (Dirut) TSTJ, Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso, mengatakan pada tahun ini TSTJ sudah menggalakkan program adopsi satwa. Namun, kesadaran untuk melakukan adopsi hewan masih minim.

Bimo mengatakan adopsi satwa bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni, pertama, masyarakat yang memiliki satwa dilindungi untuk menyerahkan satwa itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau ke TSTJ. Kedua, masyarakat bisa donasi ke pengelola TSTJ untuk membeli pakan satwa di taman satwa itu. Ketiga, perusahaan atau lembaga bisa memberikan produk atau dana corporate social responbility (CSR) ke TSTJ.

Dia menuturkan hingga kini baru ada satu orang pengunjung yang mendonasikan uangnya untuk kepentingan perawatan dan pakan satwa. Selain itu, saat ini juga baru ada satu perusahaan yang menyalurkan CSR-nya ke TSTJ.

“Kalau untuk perusahaan, biasanya kami memberikan kompensasi logo perusahaan mereka dipajang di salah satu kandang. Ini hanya untuk menarik kepedulian mereka terhadap taman konservasi ini,” ujar dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (11/12/2014).

Bimo mengatakan tidak mengetahui ketersebaran hewan dilindungi yang masih dipelihara masyarakat. Tetapi, dia mengatakan perlu sosialisasi secara terus menerus supaya masyarakat bisa sadar dan mengembalikan satwa yang dilindungi ke balai konservasi.

“Kami tidak mentargetkan berapa hewan yang harus diadopsi. Karena ini kan gerakan untuk menyadarkan masyarakat supaya lebih peduli terhadap lingkungan,” kata dia.

Menurut dia, untuk 2016 bagi pemilik satwa yang dilindungi bisa dikenai sanksi pidana ketika tidak menyerahkan satwa tersebut kepada petugas BKSDA. Ketika ada masyarakat yang diketahui memiliki satwa tersebut, kata Bimo, petugas akan menyurati sebanyak tiga kali. Ketika, permintaan pengembalian satwa tidak diindahkan, petugas akan memberi sanksi pidana.

“Untuk itu, tahun 2015 merupakan tahun sosialisasi supaya masyarakat bisa sadar dan mengembalikan satwa itu ke lingkungannya,” kata dia.

Lebih lanjut, pekan lalu TSTJ juga menerima sekitar 1.000 bibit tanaman langka dan saat ini sudah ditanam di kawasan TSTJ. Tanaman langka tersebut antara lain, Gandaria, Kerapi, Kepel, Kemiri, Gowok, dan belasan tanaman langka lainnya.

“TSTJ kan bukan saja sebagai kawasan konservasi satwa, tetapi juga tanaman langka,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya