SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memberikan perhatian terhadap kasus dugaan penyelewengan dana bergulir masyarakat (DBM) oleh pengurus Unit Pengelola Kegiatan atau UPK eks Program Nasional Masyarakat Mandiri (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri.

Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Porman Patuan Radot, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (4/4/2023), mengatakan Kejari baru mendapatkan informasi soal kasus penyalahgunaan DBM UPK Batuwarno itu pada Selasa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ia mengatakan akan mengumpulkan data-data terlebih dulu. Kejari bakal menindaklanjuti kasus tersebut apabila aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Wonogiri atau Polres Wonogiri tidak menangani kasus itu.

Kejari tidak akan mendahului APIP atau polisi untuk menyelidiki kasus ini. “Kami tunggu dulu. Kalau APIP atau aparat penegak hukum [polisi] tidak ada tindakan, baru kami akan masuk [menyelidiki],” kata Radot.

Menurut Radot, saat ini penanganan kasus dugaan penyelewengan dana di tingkat desa pada umumnya ditangani terlebih dulu oleh APIP. Ketika pelaku penyelewengan dana itu mau dan mampu mengembalikan dana yang diselewengkan, kasus tersebut sudah selesai.

Tetapi jika pelaku sejak dari awal sudah ada niat untuk menyelewengkan dana, nilainya besar, dan/atau tidak mampu mengembalikan, Kejari Wonogiri langsung bisa menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menjelaskan kasus dugaan penyelewengan dana bergulir masyarakat dilakukan Sekretaris dan Bendahara UPK Kecamatan Batuwarno.

Belum diketahui sejak kapan mereka melakukan praktik penyelewengan. Praktik curang itu diketahui bermula ketika UPK tersebut akan bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Penyaluran Dana Tidak Sesuai Prosedur

Anton menyebut UPK Kecamatan Batuwarno mengelola dana bergulir masyarakat senilai total Rp7,3 miliar. Sementara nilai dana yang diselewengkan sejumlah Rp6,4 miliar. Modus penyelewengan dilakukan dengan memberikan penyaluran atau pembiayaan kepada kelompok fiktif.

Selain itu, DBM juga disalurkan kepada perorangan dan warga di luar Kecamatan Batuwarno. Sesuai aturan, lanjut Anton, dana bergulir yang dikelola UPK hanya boleh disalurkan kepada kelompok yang terdiri atas warga miskin di dalam kecamatan.

Jumlah anggota kelompok itu minimal lima orang. Dana yang disalurkan untuk kelompok itu tidak untuk kegiatan konsumtif, melainkan untuk usaha. Roh dari penyaluran DBM untuk penanganan kemiskinan di desa.

Kasus dugaan penyelewengan dana di UPK Batuwarno, Wonogiri, ini terungkap dari kecurigaan para kepala desa yang melihat kejanggalan dalam laporan keuangan dan pengelolaan dana bergulir masyarakat yang dibuat UPK. Laporan itu dibuat sebagai syarat transformasi UPK menjadi Bumdesma.

Sebelumnya, pada awal Maret 2023 para kepala desa menilai proses transformasi UPK Batuwarno menjadi Bumdesma berjalan sangat lambat. Sementara kecamatan lain berjalan cepat. Hingga April 2023, tinggal dua kecamatan yaitu Batuwarno dan Ngadirojo yang belum memiliki badan hukum untuk Bumdesma.

Pemerintah desa di Kecamatan Batuwarno kemudian membentuk Tim Penanganan Masalah (TPM) untuk menyelidiki kasus tersebut dan menemukan adanya dugaan penyelewengan dana bergulir masyarakat. TPM juga menemukan pelaku penyelewengan tersebut yakni Sekretaris dan Bendahara UPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya